Masa Jabatan DPRD Berpotensi Molor hingga 2031, Pemohon Gugat UU MD3 ke MK: Ini Alasan dan Dampaknya!

TUTURPEDIA - Masa Jabatan DPRD Berpotensi Molor hingga 2031, Pemohon Gugat UU MD3 ke MK: Ini Alasan dan Dampaknya!
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga 2031 mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul perubahan desain penyelenggaraan pemilihan umum setelah terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Permohonan tersebut menyoroti persoalan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normal akan berakhir pada 2029, sementara pemilihan anggota DPRD berikutnya berpotensi baru diselenggarakan pada 2031.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, legitimasi perwakilan rakyat, dan keberlangsungan fungsi lembaga legislatif daerah selama masa transisi pemilu.

Sejumlah pemohon, di antaranya Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, meminta MK menguji ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun.

Pasal yang menjadi objek pengujian adalah Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Melalui permohonan tersebut, para pemohon menghendaki adanya kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 agar dapat berlangsung hingga 2031.

Namun, penting ditegaskan bahwa permohonan tersebut bukan berarti masa jabatan anggota DPRD otomatis diperpanjang. Usulan itu masih harus melalui proses pemeriksaan konstitusional di MK dan menunggu putusan resmi.

Putusan MK Ubah Peta Jadwal Pemilu

Akar persoalan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dalam desain tersebut, Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI diselenggarakan pada 2029.

Sementara itu, pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah ditempatkan dalam jadwal pemilu daerah yang terpisah, dengan jarak sekitar dua hingga dua setengah tahun dari pemilu nasional.

Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih terfokus. Akan tetapi, perubahan jadwal itu juga membawa konsekuensi terhadap masa jabatan pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.

Persoalan muncul ketika masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir, sedangkan pemilihan anggota DPRD untuk periode berikutnya belum dilaksanakan.

Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan transisi yang jelas agar tidak menimbulkan kekosongan kelembagaan ataupun persoalan legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menghindari Kekosongan, tetapi Tetap Harus Konstitusional

Salah satu alasan yang mendasari permohonan tersebut adalah kebutuhan untuk menghindari kekosongan jabatan anggota DPRD selama masa peralihan jadwal pemilu.

DPRD memiliki fungsi penting dalam pemerintahan daerah, mulai dari pembentukan peraturan daerah, penganggaran, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Apabila masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029 sementara pemilu penggantinya baru dilaksanakan pada 2031, diperlukan mekanisme hukum yang memastikan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan.

Para pemohon memandang bahwa kepastian mengenai masa jabatan menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, masa transisi berpotensi menimbulkan persoalan mengenai siapa yang berwenang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Meski demikian, upaya menghindari kekosongan jabatan tidak serta-merta membenarkan perpanjangan masa jabatan secara otomatis.

Prinsip demokrasi, pembatasan masa jabatan, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh representasi melalui pemilu tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Karena itu, persoalan ini bukan sekadar menentukan apakah masa jabatan dapat diperpanjang, melainkan juga mencari mekanisme transisi yang memiliki landasan konstitusional dan tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

DPR RI Tidak Menjadi Sasaran Utama Gugatan

Di tengah berkembangnya isu tersebut, masyarakat perlu memahami perbedaan antara DPR RI dan DPRD. Kamis, (15/10/2026).

Masa jabatan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 tidak menjadi pokok utama permohonan perpanjangan yang dibahas dalam gugatan tersebut. Pemilu nasional berikutnya tetap dijadwalkan pada 2029 sesuai desain pemilu yang berlaku.

Sebaliknya, persoalan yang menjadi fokus permohonan adalah masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, yang jadwal pemilihannya terdampak pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Dengan demikian, kabar mengenai perpanjangan masa jabatan seluruh anggota DPR hingga 2031 perlu disikapi secara hati-hati. Menyamakan persoalan DPR RI dengan DPRD dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Fokus gugatan tersebut adalah mencari kepastian hukum atas masa jabatan legislatif daerah dalam menghadapi perubahan jadwal pemilu.

Menunggu Sikap MK, Jangan Mendahului Putusan

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, permohonan uji materi tersebut belum menghasilkan amar putusan yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sampai 2031.

Karena itu, belum tepat apabila wacana tersebut diberitakan sebagai keputusan final atau kepastian bahwa seluruh anggota DPRD periode 2024–2029 akan tetap menjabat hingga 2031.

MK memiliki kewenangan untuk menilai apakah ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil akhirnya bergantung pada pertimbangan hukum dan amar putusan yang dikeluarkan oleh para hakim konstitusi.

Putusan yang nantinya diambil akan menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara kepastian hukum, keberlangsungan pemerintahan daerah, dan hak politik masyarakat.

Jika masa jabatan diperpanjang, harus ada dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Sebaliknya, jika tidak diperpanjang, pemerintah dan penyelenggara pemilu tetap perlu memastikan bahwa transisi menuju pemilu daerah berikutnya berlangsung tanpa mengganggu fungsi pemerintahan.

Pada akhirnya, polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola demokrasi Indonesia setelah perubahan desain pemilu. Kepentingan menjaga keberlangsungan lembaga negara harus berjalan beriringan dengan prinsip bahwa mandat wakil rakyat bersumber dari pemilih dan tidak dapat diperpanjang hanya berdasarkan wacana.

Masyarakat kini menantikan kepastian hukum dari MK. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang tambahan masa jabatan, melainkan juga mengenai bagaimana demokrasi tetap berjalan tertib, konstitusional, dan memberikan kepastian kepada rakyat.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026