Indeks
News  

Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Panjang? Ada Dispensasi dari Polda Metro!

Polda Metro akan dispensasi masa berlaku SIM yang habis saat libur panjang ini. Foto: PMJ News
Polda Metro akan dispensasi masa berlaku SIM yang habis saat libur panjang ini. Foto: PMJ News

Tuturpedia.com – Libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Imlek pada Februari 2024 secara otomatis membuat beberapa layanan publik tutup, salah satunya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, bagi Anda yang memiliki SIM dan masa berlakunya habis di libur panjang kali ini, Anda tak perlu khawatir.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (7/2/2024), Polda Metro Jaya akan memberi dispensasi berupa batas waktu perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024.

Kebijakan yang diberikan oleh Polda Metro ialah dua hari dari waktu libur nasional tersebut.

Pasalnya pada libur panjang pekan ini, pelayanan Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada tanggal 8-11 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya lewat akun @TMCPoldaMetro.

“Libur nasional Isra Mikraj, Imlek, Cuti Bersama, pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, 8, 9, dan 10 Februari 2024 pelayanan tutup,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Masih dalam unggahan yang sama, Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.

Sementara bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, dijelaskan bahwa mereka bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional pelayanan SIM yang telah diumumkan.

Perpanjangan SIM yang dilakukan pada waktu dispensasi tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

Sementara, apabila pemilik SIM tidak memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya di waktu yang sudah ditentukan, harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version