Tuturpedia.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menggelar sayembara berhadiah Rp8 miliar, bagi siapa pun yang dapat menemukan buronan korupsi Harun Masiku.
Maruarar atau yang biasa disapa Ara mengaku ingin melibatkan masyarakat, agar buronan kasus korupsi Harun Masiku bisa ditangkap. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, penegak hukum negara belum mampu menangkap Harun Masiku.
“Ini sudah waktunya rakyat terlibat. Pasang mata, telinga baik-baik. Dari berkat yang diberikan Tuhan kepada saya, saya tidak mau negara ini kalah dengan koruptor yang namanya Harun Masiku. Negara ini harus menang,” ucap Ara di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Bagi Ara, negara tidak boleh kalah dari koruptor. Ia menilai tidak boleh ada satu orang pun yang kebal hukum di Indonesia.
“Lama nggak ada perkembangan, saya ambil inisiatif pribadi boleh, dong,” lanjut dia.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan, uang sayembara Rp8 miliar yang akan diberikan nanti berasal dari uang pribadinya dan bukan merupakan uang negara.
“Uang Rp8 miliar ini dari dompet pribadi saya karena saya ingin negara menang melawan koruptor. Jadi, kasih informasi bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku,” jelasnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus korupsi (suap) terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan agar dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, Harun Masiku kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.
Di website KPK sendiri, masih terpampang jelas foto Harun Masiku dengan keterangan “Dalam Pencarian Sejak 17 Jan 2020.”
Masih dalam laman KPK, tertulis keterangan bahwa Harun Masiku terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sementara, penerapan pasal yang diberikan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau, Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika Anda mengetahui keberadaan Harun Masiku, Anda dapat menghubungi call center KPK di nomor 198 atau menghubungi kantor polisi terdekat.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah















