Indeks

Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Mabuk Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Sempat Kabur Usai Kecelakaan

Tetangga Marisa Putri kaget mahasiswi yang satu ini memiliki mobil dan kuliah. Foto: Istimewa
Tetangga Marisa Putri kaget mahasiswi yang satu ini memiliki mobil dan kuliah. Foto: Istimewa

Tuturpedia.com – Marisa Putri, mahasiswi asal Pekanbaru yang diketahui menabrak ibu-ibu hingga tewas rupanya baru pulang dugem dan positif narkoba. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (5/8/2024), peristiwa ini bermula ketika warganet @jiihan_sw mengungkapkan kemarahannya melalui akun X karena sepupunya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang melarikan diri

“Pelaku menabrak dari belakang dan menyeret alm sepupuku sejauh 5m dan pelaku sempat kabur tapi dikejar warga dan ojol, pelaku mahasiswi 21 tahun Universitas Abdurrab Pekanbaru, hasil test urinenya positif narkoboy (sabu), pelaku mahasiswi merantau dan subuh itu baru pulng dari club,” tulis akun @jiihan_sw di X.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Korban Renti Marningsih berusia 46 tahun ditabrak oleh Marisa Putri yang saat ini mengendarai mobil Toyota Raize. 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa pun menjelaskan mengenai kronologi kejadian penabrakan.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 5.45 WIB di mana mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Selatan yang datang dari arah timur menuju barat, 

Menurut Kompol Alvin, Marisa Putri yang baru sampai di sebuah penginapan tiba-tiba menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya. 

“Sesampainya di depan sebuah penginapan lalu menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Kompol Alvin, Minggu (4/8/2024). 

Usai ditabrak, korban mengalami luka berat di kepala hingga meninggal dunia di TKP. Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru pun datang ke lokasi kejadian dan langsung melakukan evakuasi korban ke rumah sakit.

Polresta Pekanbaru mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan. Usai dilakukan pemeriksaan, Marisa selaku pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku sementara dijerat pasal 310 dan 311 serta pengembangan pasal akan mengikuti hasil pemeriksaan. 

“Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat. Untuk pasal 311 dan perkembangan pasal yang mengikuti hasil pemeriksaan,” lanjut Kompol Alvin.

Usut punya usut, Marissa ternyata baru saja pulang dugem dari klub malam di Pekanbaru. Pelaku juga diduga mengendarai mobil di bawah pengaruh obat terlarang dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.  

“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan amfetamin, namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui,” pungkas Alvin.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version