Semarang, Tuturpedia.com – Maraknya kasus debt collector (DC) yang arogan, Polda Jateng tak segan-segan untuk memproses ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Pihaknya mengatakan, sebenarnya leasing boleh menyewa jasa penagihan dalam hal ini DC untuk menagih kreditur yang mengalami masalah pembayaran.
Hanya saja, DC tidak boleh melakukan penekanan, pengancaman bahkan tindakan kekerasan kepada kreditur.
Selain membuat resah masyarakat, kegiatan yang dilakukan DC itu juga menyalahi aturan. Dirinya mengingatkan kepada para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi, tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat manakala mengalami penarikan paksa yang dilakukan oleh DC. Pihaknya pun memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan itu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena mengapresiasi kami dalam penanganan kasus DC. Ini akan menjadi motivasi kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang. Para tersangka ini diamankan setelah ada dua laporan masuk.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Meski demikian, masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran ini. Para pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diminta untuk segera menyerahkan diri.
“Masih ada 7 DPO. Saya mengingatkan untuk segera menyerahkan diri. Bila Anda tidak menyerahkan diri, kami akan menindak tegas,” kata Kombes Johanson.
Sementara itu, kini para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan sedang diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para DC ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Nurul Huda