banner 728x250

Marak TPPO dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka 

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Cianjur. Foto: pexels.com/danielrochafotos
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Cianjur. Foto: pexels.com/danielrochafotos
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Marak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, polisi tangkap dua orang tersangka. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (20/4/2024), para korban yang dijual rata-rata ditawar puluhan hingga ratusan juta ke pria hidung belang asal luar negeri. 

Modus ini ternyata sudah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019. Sebanyak dua orang tersangka terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Adapun sejauh ini, sebanyak 6 orang asal Cianjur yang masih di bawah umur menjadi korbannya. 

Menurut AKP Tono Listianto selaku Kasatreskrim Polres Cianjur, modus TPPO ini, kedua orang tersangka memiliki peran berbeda. 

Di mana satu orang lainnya berperan sebagai mencari korban sedang yang lainnya mencari pelanggan. 

“Jadi modusnya memang kedua tersangka ini memiliki peran berbeda, satu mencari korban atau cewek-cewek yang mau diperjualbelikan. Kemudian yang satu lagi mencari pelanggan,” ujar AKP Tono. 

Pelanggan yang biasa terlibat dalam TPPO ini merupakan orang Timur Tengah, orang Arab dan lain-lain yang memang memiliki keadaan finansial cukup.  

“Nanti pelanggannya kebetulan orang Timur Tengah, orang Arab dan seterusnya yang memiliki keuangan finansial yang cukup,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, para korban ini biasanya dijebak dan diajak ke suatu tempat kemudian sudah disiapkan penghulu, saksi, dan wali. 

“Iya kurang lebih kawin kontrak, karena di sini memang korban dijebak, diajak ke satu tempat kemudian di situ sudah disiapkan penghulu kemudian disiapkan juga saksi wali dan seterusnya. Tapi itu yang menyiapkan dari kedua tersangka ini, sehingga korban tidak berdaya, mau enggak mau mengikutinya,” jelas AKP Tono. 

Mirisnya, para korban ini dikekang, diajak dan tidak diperbolehkan pulang usai dibeli oleh para pelanggan.  

“Kemudian setelah mengikutinya ternyata dikekang oleh orang yang istilahnya membeli dia nih, seperti itu. Enggak boleh pulang bahkan setelah dia kabur, dicari-cari, setelah yang bersangkutan memberikan sejumlah uang kok dia enggak mau ikut bersama lelaki ini gitu,” tuturnya.

Adapun tarif jual beli para korban ini sangat bervariatif mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. 

“Sehingga dia melaporkanlah ke kepolisian dan kita tindak lanjuti. Kalau tarifnya bervariasi ya puluhan juta maksimal Rp100 juta,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.