banner 728x250
News  

Marak Pertambangan Galian C di Blora, Ini Penjelasan ESDM Wilayah Kendeng Selatan 

Penjelasan Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Penjelasan Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pelaku usaha pertambangan untuk geliat mengurus perizinan.

Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui oleh Tuturpedia.com di Ruang Lobi Kantor ESDM wilayah Kendeng Selatan, Blora-Rembang, Jawa Tengah pada Selasa (21/5/2024) pagi.

“Jadi, terkait dengan tambang galian C khususnya di Kabupaten Blora, belum ada informasi yang signifikan. Maksudnya, dari tahun 2023-2024 progresnya bisa dibilang stagnan, jadi tidak ada geliat dari pelaku usaha untuk lebih meningkatkan perizinan berusaha yang mereka ajukan, yang notabene dari itu eksplorasi ke IUP operasi produksi,” ucapnya.

TUTURPEDIA - Marak Pertambangan Galian C di Blora, Ini Penjelasan ESDM Wilayah Kendeng Selatan 
ESDM Kendeng Selatan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Pihaknya juga tak menampik, jika memang ada kendala, terutama di aspek lingkungan. Di mana aspek lingkungan ini harus mendapat informasi tata ruang yang sesuai atau bisa digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Di Blora sendiri untuk kegiatan pertambangan masih belum diatur secara khusus di perda yang sudah ditetapkan, itu terkait dengan pertambangan galian C atau sekarang ini disebut pertambangan batuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menceritakan bahwa sering melakukan sidak dan blusukan langsung untuk memantau pertambangan di Kabupaten Blora. Hasilnya, ia mendapati beberapa keluhan dari pelaku usaha tambang galian C.

“Iya, keluhan dari mereka, sebetulnya mereka punya keinginan untuk bisa memiliki legalitas sampai ke tahap operasi produksi, cuma kendalanya kembali lagi sudah mengajukan pertahapan baik itu teknis di dinas ESDM, maupun aspek lingkungan di dinas lingkungan hidup dan kehutanan Jawa Tengah,” ujarnya.

“Jadi kendala yang mereka hadapi sekarang ini adalah dalam tahap uji administrasi kaitannya dokumen lingkungan harus mendapatkan persetujuan. Karena salah satunya pasti akan ditanyakan kesesuaian tata ruangnya. Lha di sinilah yang menjadi titik stag dari perizinan yang ada,” tuturnya.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa galian C yang dilakukan di sekitar Desa Suko, Kecamatan Jepon, telah memberikan dampak serius terhadap kondisi ruas jalan di wilayah tersebut.

Aktivitas galian C ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga menyebabkan kerusakan yang signifikan pada jalan utama yang dilewati oleh truk pengangkut material. 

Akibat dari truk-truk yang melintasi jalan tersebut, kerusakan makin memburuk dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Kerusakan pada ruas jalan Desa Suko menjadi makin parah setiap harinya. Hal ini membuat akses menuju desa tersebut makin sulit dan berbahaya bagi pengendara. 

Selain itu, debu dan batu-batuan yang tersebar akibat truk-truk yang melintas juga menimbulkan masalah serius pada kesehatan bagi masyarakat sekitar. Akibatnya, pengendara luar desa maupun warga yang melintasi jalanan terutama di belakang truk tersebut mengeluh sakit mata dan sakit tenggorokan karena debu yang bertebaran itu.

Salah seorang warga desa setempat, Wawan, membenarkan dampak yang ditimbulkan dari debu tanah galian C tersebut.

“Iya Mas, banyak anak-anak sekolah terutama yang sering jatuh karena debu tersebut,” kata dia saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (14/5/2024).

Ditambah lagi dengan kondisi jalan yang rusak sehingga menyulitkan pengendara untuk mengemudikan kendaraannya. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh beberapa warga yang memang sedang berada di sekitar lokasi itu.

Mereka menyesalkan adanya tambang galian C yang terus beroperasi tanpa memperhatikan kondisi jalan. Padahal, kata mereka tambang-tambang tersebut tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

Mereka juga menyebut setidaknya ada dua tambang galian C yang masih beroperasi di wilayah desanya. Lokasi pertama berada di sebelah barat jalan dan lokasi kedua berada di sebelah timur jalan.

Tak hanya itu, bahkan pantauan Tuturpedia.com di pertigaan desa juga tampak secara gamblang baliho yang dikeluarkan oleh Pemerintah Blora, bertuliskan larangan untuk melakukan aktivitas di sekitar Ini.

“Setiap orang yang melakukan kerusakan lingkungan hidup dipenjara minimum satu tahun maksimum tiga tahun dan denda minimum satu miliar rupiah dan maksimum tiga miliar rupiah. Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2011 Pasal 96,” sebut tulisan yang tertera di baliho tersebut.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.