Tuturpedia.com – Video akun X (Twitter) @yushiica yang menunjukan banyaknya anak-anak di bawah 17 tahun dibawa oleh orang tua untuk menonton film Siksa Kubur di bioskop menjadi buah bibir.
Alasanya film Siksa Kubur arahan Joko Anwar tersebut jelas diberi label oleh Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia sebagai film untuk penonton Dewasa berusia 17 tahun ke atas.
LSF sampai membuat meme bernada satir di Instagram untuk orang tua yang menormalisasi anak-anak menonton film yang tidak sesuai dengan umur.
Meme bergambar adegan Siksa Kubur yang menampilkan Adit (Reza Rahardian) dan Pak Wahyu (Slamet Rahardjo) tersebut berisi pertanyaan “Ngapa bawa anaak? Kan udah tau klasifikasinya Dewasa 17+?! Dengan jawaban yang mencari-cari pembenaran seperti ”nanti kalo serem matanya ditutup! Kan dikasih HP biar nanti di dalem ga rewel!” hingga ”anak-anak ga ada yang jaga di rumah!”
Padahal terdapat alasan mengapa LSF membagi kategori film dan iklan film berdasarkan empat kelompok usia, yaitu Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas.
Dilansir Tuturpedia dari situs resmi LSF pada Minggu (28/4/2024), film yang berlabel 17 tahun ke atas seperti Siksa Kubur memiliki tema, judul, adegan visual serta dialog atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 tahun karena film berkaitan dengan kekerasan dan seksualitas.
Konten kekerasan dalam film 17+ tidak aman bagi penonton anak-anak karena mudah ditiru atau diikuti oleh mereka. Kelompok film ini juga tidak terbebas dari konten yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua atau guru, hingga memaki atau menggunakan kata-kata kasar.
Gantinya, anak-anak dapat menonton film Semua Umur (SU) yang terbebas dari konten yang berkaitan dengan kekerasan dan seksualitas.
Film SU juga tidak mengandung adegan visual horor dan sadis atau muatan lain yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama.
Sebagai film yang dapat merangkul semua usia, film SU juga menghindari konten yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak, seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Selain film SU, anak-anak di bawah usia 17 tahun yang menginjak usia remaja juga dapat menikmati film berlabel usia tiga belas tahun kelas dari LSF yang sesuai dengan usia peralihan dengan tidak menampilkan adegan berbahaya atau pergaulan bebas yang mudah ditiru oleh kelompok usia tersebut.
Karena fenomena ini paling jelas terjadi di bioskop, warganet juga berharap agar pihak bioskop lebih menertibkan penayangan film agar penonton sesuai dengan film yang ditayangkan.***
Penulis: Fadillah Wiyoto
Editor: Nurul Huda
