Indeks

Marak Kasus Judi Online, MUI Ingatkan Hukumnya bagi Pemberi dan Penerima Nafkah dari Hasil Judi

Indonesia makin marak judi online, masyarakat harus waspada dengan modus dan dampaknya. Foto: Unsplash.com/Riverse
MUI ingatkan hukum memberi nafkah dari hasil judi online. Foto: Unsplash.com/Riverse

Tuturpedia.com – Judi online menjadi permasalahan yang banyak terjadi di masyarakat saat ini.

Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan haram dalam karena termasuk dalam kategori gharar atau transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Lantas bagaimana hukumnya menghidupi keluarga dengan harta hasil judi online?

Dikutip Tuturpedia.com dari laman MUI pada Senin (24/6/24), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan jika seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu berasal sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT seperti judi, maka hal tersebut wajib ditinggalkan atau dalam artian jangan dimakan.

“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” ujarnya.

Kiai Miftah pun menjelaskan bahwa darah yang mengalir dalam tubuh dari penghasilan yang haram kelak akan membentuk tubuh, jiwa, serta perilaku yang tidak baik.

Demikian pula apabila seseorang diajak makan, kemudian ia mengetahui bahwa makanan yang disajikan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi ajakan makan tersebut.

Hal ini dikarenakan memakan makanan haram adalah dosa, seperti pernyataan Imam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 berikut.

“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Kiai Miftah pun mengingatkan, apabila seseorang sudah tahu bahwa makanan yang dimakan merupakan dari hasil judi online maka sebaiknya mereka tidak memakannya.

Namun, dia menyebutkan ada satu situasi yang dikecualikan, yaitu saat kondisi darurat. Kiai Miftah mengungkapkan contohnya apabila tidak mengonsumsi makanan itu akan mengakibatkan celaka dan kerusakan.

“Maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup,” sambungnya.

Ia pun berharap agar para anak dan istri yang mengetahui ayah atau suami mereka bermain judi online agar senantiasa mengingatkan perihal hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram.

Kiai Miftah juga menyebutkan untuk para pemberi nafkah yang mendapatkannya dari jalan judi online, akan dapat dosa dan murka dari Allah.

“Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version