Tuturpedia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengimbau kepada jajaran pengawas pemilu untuk menindak tegas para peserta pemilu yang melakukan aksi bagi-bagi sembako.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, pada Minggu (28/1/2024) di Semarang, Jawa Tengah.
Bagja mengatakan, jika pembagian sembako dianggap sebagai praktik politik uang (money politic), sehingga pelaksanaannya dilarang. Pasalnya, sembako hanya boleh dijual dan tidak diperbolehkan untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika penjualan sembako tersebut memberikan diskon dengan batas potongan harga maksimal 50 persen.
“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” ucap Ketua Bawaslu.
Bagja mengungkapkan jika hal yang sama telah Bawaslu laksanakan pada periode sebelumnya, yakni ketika Pemilu Serentak 2019. Saat itu, Bawaslu secara tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.
“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda menyampaikan pesan supaya jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan untuk membangun solidaritas sebagai pengawas pemilu yang berintegritas.
Menurut Herwyn, hal tersebut penting karena apabila soliditas tidak dimiliki oleh anggota Bawaslu, akan terjadi perbedaan pendapat mengenai keputusan sengketa.
Perbedaan sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu dapat menyebabkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat).
“Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi ini, tampak hadir para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, serta Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota.
Kemudian Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi dan juga satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu RI dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah