Tuturpedia.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menilai keputusan DKPP pada Senin (5/2/2024) berlebihan.
Keputusan tersebut berupa sanksi peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran kode etik pemilu sekaligus pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Selain dinilai berlebihan, Juri Ardiantoro berpandangan keputusan itu bisa saja dipolitisasi.
“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun, meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi men-downgrade pasangan nomor 2,” ucap Juri Ardiantoro kepada wartawan di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, Juri meminta masyarakat agar tidak terlalu risau dengan putusan yang dianggapnya berlebihan ini. Sebab, secara prinsip, pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi.
“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak memengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” terangnya.
Selaku Rektor di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Juri menuturkan jika keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan menjalani perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa disalahkan karena dua alasan.
“Pertama, putusan MK sudah serta-merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” kata Juri.
Kemudian alasan kedua menurut Juri, jikalau KPU tidak melaksanakan putusan MK ataupun menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), justru bisa memunculkan persoalan baru.
“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” jelasnya.
Lain dari pada itu, Juri Ardiantoro berharap supaya seluruh pihak bisa menjaga kondusifitas pemilu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait, akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” tandasnya.
DKPP Beri Sanksi ke Ketua dan Anggota KPU
Pada Senin (5/2/2024), DKPP telah memberikan sanksi untuk Ketua KPU dan anggota KPU yang berkenaan dengan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
DKPP memberi perintah kepada KPU untuk menjalani putusan ini dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap DKPP.
Sementara itu, DKPP menyatakan bahwa pencalonan Gibran yang sudah ditetapkan KPU telah sesuai dengan konstitusi serta sesuai pada putusan MK.***
Penulis: Annisaa Rahmah