Tuturpedia.com – Mantan calon siswa (casis) bintara TNI Angkatan Laut (AL) tewas dihabisi oleh seorang oknum personel TNI AL.
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (1/4/2024), calon bintara asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara tewas dihabisi oleh oknum TNI Angkatan Laut.
Pelaku menjanjikan korban akan lolos bintara dengan syarat imbalan sebesar Rp200 juta, wajib dibayarkan oleh pihak keluarga korban.
Pihak keluarga pun selama ini mengira jika korban, Iwan Sutrisman (IST) berusia 21 tahun ini telah lolos bintara pada tahun 2022 silam.
Namun rasa bangga itu kini menjadi duka usai keluarga IST membuat laporan polisi pada pangkalan TNI Angkatan Laut Nias Datasemen Polisi Militer pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Adapun awal mulanya, korban dinyatakan gagal seleksi calon bintara melalui Lanal Nias. Kemudian IST dibawa ke Padang oleh oknum TNI angkatan laut, Serda Adam Arian Marsal (AAM).
AAM ini menjanjikan kelulusan pada IST jika membayar imbalan sebesar Rp200 juta. Namun, sejak 24 Desember 2022, korban tak bisa dihubungi oleh pihak keluarga.
Keluarga yang kebingungan meminta kejelasan pada AAM yang selalu mengatakan jika korban sedang ikut pendidikan bintara.
Biadabnya lagi, pelaku ini ternyata terus-menerus meminta uang dalam jumlah bervariasi kepada keluarga korban.
Untuk meyakinkan pihak keluarga, AAM pun mengirimkan beberapa foto korban ketika mengenakan baju dinas TNI AL dan meyakinkan kedua orang korban bahwa anak mereka lulus seleksi dan tengah mengikuti pendidikan.
Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah selaku Danlanal Nias yang mendapatkan laporan soal IST dari keluarga korban pun langsung menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Berdasarkan pengaduan ini, kemudian danden pomal melaporkan kepada saya, kemudian saya perintahkan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini dengan melaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap Serda AAM,” ujar Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah.
Ia juga menangkap rekan AAM yang merupakan warga sipil berinisial MAA, mengaku telah menghilangkan nyawa korban.
“Keesokan harinya didapati pemakuan bahwa Serda AAM ini beserta seorang warga sipil berinisial MAA telah mengaku menghilangkan nyawa IST ini,” lanjutnya.
Saat ini, Serda Adam Arian Marsal atau AAM dan rekannya telah ditahan serta dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kedua pelaku yakni Serda Adam Arian Marsal dan rekannya bernama Alvin telah ditahan dan diserahkan ke Lantamal 2 Padang sesuai lokasi kejadian perkara. Pelaku akan dikenalkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara sumber hidup,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.