Indeks
News  

Mandulnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, APTI Blora Gelar Audiensi dengan DPRD Blora

APTI Blora gelar audiensi dengan DPRD Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Jateng, Tuturpedia.com – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Kabupaten Blora, kembali persoalkan upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terkait mandulnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.

Perda tersebut berisikan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dianggap merugikan para pengusaha tambang galian C dan berakibat minimnya pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPD APTI Blora, Achmad Hary Subiyantoro di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, pada Selasa siang (25/6/2024) kemarin dalam agenda audiensi dengan DPRD Blora.

Siswanto. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Dalam audensi tersebut, APTI Blora diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Siswanto dari Partai Golkar. Turut mendampingi Ketua Komisi B Yuyus Waluyo (Partai Nasdem), Abdullah Aminuddin, Munawar (PKB), Jayadi (Gerindra), dan Ir. Siswanto (Partai Golkar).

“Kami mendorong upaya revisi Perda Nomor 5 tahun 2021, tentang RTRW yang merugikan para pelaku usaha tambang untuk mengurus izin produksi, karena ada 18 pengusaha tambang Blora terancam ditolak pengajuannya karena ketidaksesuaian perda tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin produksi tambang tersebut,” ucap Hary sapaan akrab Sekretaris APTI Blora. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto secara pribadi dan lembaga legislatif sangat mengapresiasi langkah DPD APTI Blora, atas peran aktifnya dalam mengawal perubahan Perda RTRW untuk kepentingan usaha pertambangan dan peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pungutan pajak galian C.

“Saya sangat mengapresiasi peran aktif DPD APTI Blora, dalam mengupayakan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora, yang menurut mereka merugikan  usaha pertambangan di Blora, karena tidak memenuhi syarat izin yang dibutuhkan oleh Pusat maupun Provinsi,” ungkapnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version