Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023) kemarin, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng yaitu Sumarno menyebutkan bahwa BUMD memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi daerah.
“BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” kata Sumarno.
Dengan adanya regulasi itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perekonominan daerah setempat.
Sumarno melanjutkan, Provinsi Jawa Tengah belum memiliki regulasi khusus yang membahas tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD. Dengan adanya aturan itu, harapannya dapat menjadi payung hukum dalam tata kelola BUMD.
Pemprov Jateng mempunyai beberapa BUMD yang bergerak di sejumlah sektor bisnis. Oleh karenanya, pengelolaan BUMD harus dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Aturan tersebut, kata Sumarno, dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perekonomian nasional, dan meningkatkan iklim yang kondusif untuk perkembangan investasi nasional.
Sejalan dengan Sumarno, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro menuturkan, seluruh BUMD di Jateng diharapkan semakin meningkatkan kinerja, sehingga berdampak terhadap kenaikan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan tata kelola BUMD yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD dan anak perusahaannya mempunyai daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional,” jelas Sriyanto.
Kemudian, ia juga mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, efektif, sekaligus memberdayakan fungsi dan menciptakan kemandirian.
Melalui aturan itu, BUMD didorong untuk membuat keputusan yang berlandaskan nilai moral tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan nantinya akan muncul kesadaran akan tanggung jawab sosial dan lingkungan.***
Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar
Editor: Annisaa Rahmah