Tuturpedia.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Upaya ini akan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada hari Jumat (10/5/2024).
Survei global ini sebuah langkah yang secara efektif akan mengakui negara Palestina setelah Amerika Serikat memvetonya di Dewan Keamanan PBB bulan lalu.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB telah terjadi sejak tujuh bulan yang lalu. Hal ini berhubungan dengan invasi Israel di Jalur Gaza dan ketika Israel memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas pertama kali menyampaikan permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota PBB pada tahun 2011. Permohonan tersebut gagal karena Palestina tidak mendapatkan dukungan minimum yang diperlukan dari sembilan dari 15 anggota Dewan Keamanan.
Maju ke Majelis Umum dan memperoleh lebih dari dua pertiga suara mayoritas sehingga status mereka dinaikkan dari negara pengamat PBB menjadi negara pengamat non-anggota.
Hal ini membuka pintu bagi wilayah Palestina untuk bergabung dengan PBB dan organisasi internasional lainnya, termasuk Pengadilan Kriminal Internasional.
Selanjutnya, dalam pemungutan suara Dewan Keamanan pada Kamis, 18 April 2024, Palestina mendapat lebih banyak dukungan untuk keanggotaan tetap di PBB. Hasil pemungutan suara menghasilkan 12 suara mendukung, Inggris dan Swiss abstain, serta Amerika Serikat memberikan suara tidak hingga memveto resolusi tersebut.
Hasil Vote Majelis Umum PBB
Hasil dari pemungutan suara yang dilakukan Majelis Umum PBB pada hari Jumat (10/5/2024) lalu mendapatkan 143 suara mendukung dan sembilan suara menentang (termasuk AS dan Israel) sementara 25 negara abstain.
Hasil tersebut pada akhirnya tetap tidak memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB, namun hanya mengakui mereka memenuhi syarat untuk bergabung.
Dikutip Tuturpedia dari laman Al Jazeera, Sabtu (11/5/2024), meskipun Majelis Umum PBB sendiri tidak dapat memberikan keanggotaan penuh di PBB, rancangan resolusi pada hari Jumat tersebut akan memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan tambahan mulai bulan September 2024 mendatang.
Hak istimewa tersebut, antara lain pemberian kursi di antara anggota PBB di aula pertemuan, namun tetap tidak akan diberikan hak suara di Majelis Umum PBB.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.