Tuturpedia.com – Pada hari Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi warga sipil Palestina terhadap ancaman genosida dan penghancuran fisik infrastruktur.
Sebelumnya di bulan Januari ini, terdapat perselisihan antara kedua pihak saat peradilan berlangsung.
Dikutip Tuturpedia dari laman The Hill pada Sabtu (27/1/2024), argumen lisan Afrika Selatan awal bulan ini menuduh Israel melakukan kehancuran luas di Gaza yang melanggar Konvensi Genosida.
Pihaknya juga menyinggung sejarah penindasan terhadap rakyat Palestina dan pernyataan-pernyataan dari para pejabat Israel yang menyerukan untuk memusnahkan Gaza.
Afrika Selatan berargumentasi bahwa serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023 tidak membenarkan perang menyeluruh yang dilakukan Israel di Gaza.
Sementara itu, Israel berargumentasi bahwa perangnya merupakan respons yang sah terhadap serangan Hamas, kelompok yang dituduh melakukan genosida terhadap rakyat Israel.
Setelah argumen kedua pihak selesai, di hari Jumat (26/1/2024) ICJ resmi menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Pengadilan meminta Israel untuk menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai tindakan yang telah diterapkannya
Dikutip Tuturpedia dari laman France 24, ICJ juga memerintahkan Israel untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza, di mana PBB telah memperingatkan adanya krisis kelaparan yang parah dan kurangnya akses terhadap kebutuhan dasar, termasuk perawatan medis.
Dalam proses penetapan invasi Israel sebagai sebuah kasus genosida, ICJ mengatakan jika mereka memiliki yurisdiksi berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida untuk mempertimbangkan kasus tersebut.
Menurut informasi dari Reuters, Hakim Presiden ICJ Joan Donoghue juga menggambarkan penderitaan warga Palestina di Gaza.
Ia menyoroti dampak buruk terhadap anak-anak dan mengutip penjelasan rinci mengenai darurat kemanusiaan dari para pejabat PBB dan adanya darurat kemanusiaan.
Meskipun pernyataan terhadap Israel telah resmi digaungkan, keputusan ICJ tersebut masih dianggap menyimpang dari seruan Afrika Selatan yang meminta Israel untuk menghentikan semua aktivitas militer di Palestina.
Hingga saat ini, di Palestina pertempuran terberat telah terjadi dalam beberapa minggu terakhir dan terjadi di kawasan ramai yang dipenuhi ratusan ribu orang. Hal ini menyebabkan banyak warga mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Warga Palestina yang berlindung di Gaza Selatan mengatakan, mereka merasa kecewa dengan tidak adanya perintah gencatan senjata dari ICJ. Namun, mereka juga berharap keputusan tersebut akan membawa pertanggungjawaban.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah