Tuturpedia.com – Delegasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Duta Besar Indonesia Lena Maryana Mukti dan pejabat kedutaan besar Indonesia di Kuwait mengunjungi lembaga peradilan di Kuwait, pada Rabu (29/11/2023).
Diketahui delegasi MA dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung R.I., YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Sebagai informasi, lembaga peradilan di Kuwait terdiri dari pengadilan tingkat kasasi, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama.
Di pengadilan tingkat kasasi, delegasi Mahkamah Agung RI disambut oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (SJC Kuwait), H. E. Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Borsli dan Wakil Ketua SJC Kuwait.
Ketua SJC Kuwait kemudian memberikan penjelasan mengenai sistem peradilan, manajemen perkara, administrasi peradilan, dan sejumlah pembaharuan badan peradilan di Kuwait.
Kemudian, ketua delegasi Mahkamah Agung RI berterima kasih atas sambutan dari Ketua SJC Kuwait yang telah menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh delegasi, sejak kedatangan hingga pelaksanaan kegiatan di Kuwait.
Selain itu, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin juga menerangkan terkait sistem peradilan di Indonesia, yang dalam beberapa hal tidak jauh berbeda dengan Kuwait.
Ia berharap, beberapa program pembaharuan badan peradilan yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak bisa dijadikan sarana pertukaran informasi dan pengalaman, guna kemajuan badan peradilan di kedua negara.
Kegiatan selanjutnya adalah kunjungan delegasi Mahkamah Agung RI ke masing-masing pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di Kuwait. Delegasi diterima oleh Ketua Pengadilan masing-masing.
Pada kesempatan ini, delegasi Mahkamah Agung RI mendapatkan informasi dari ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama Kuwait mengenai sistem peradilan, kebijakan dan permasalahan yang dihadapi, jumlah perkara yang ditangani, serta inovasi dan pembaharuan di bidang manajemen perkara berbasis teknologi informasi.
Pada akhir kunjungan, kedua negara sepakat untuk memperkuat kerja sama di berbagai hal, seperti pertukaran informasi, program penelitian dan pengembangan bidang hukum, pelaksanaan diklat hakim dan aparatur pengadilan, hingga kerja sama dalam perlindungan warga kedua negara.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda