Tuturpedia.com – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD turut menanggapi soal Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan kasus gratifikasi (suap) di Bank Jateng.
Mahfud mengaku enggan berkomentar lantaran situasi politik terkini bakal menimbulkan multitafsir. Akan tetapi, pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres ini mengatakan, menyerahkan dugaan kasus suap ini ke KPK.
“Terserah KPK saja, saya enggak terlalu tertarik mengikuti itu karena situasi politiknya sedang ada di depan kita, sehingga macam-macam nanti tafsirnya,” ucap Mahfud saat ditemui di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Meski tak ingin banyak berkomentar, Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo terkait dugaan kasus suap tersebut.
“Saya tidak tahu, tapi sejauh ini komunikasi saya dengan Ganjar, Ganjar enggak (menerima suap) katanya, ndak ada itu, gitu aja,” tuturnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.
Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Masuknya laporan yang menyeret nama Ganjar kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan memproses laporan dari IPW terhadap Ganjar Pranowo.
“Kami ingin sampaikan, setiap laporan pengaduan yang disampaikan kepada KPK itu akan ditindaklanjuti dengan prosedur baku yang ada di KPK,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Meskipun santer terdengar bahwa laporan IPW sarat akan politisasi, akan tetapi KPK tetap memproses dugaan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau kami itu kan nggak pernah melihat apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu. Saya nggak lihat seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alex mengatakan laporan dari IPW itu baru masuk di KPK pada Selasa (5/3). Dia mengatakan laporan itu akan ditangani seperti laporan masyarakat lain yang diterima KPK.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda