Indeks

Mahfud MD Singgung Kasus Rempang dalam Debat Cawapres 2024, Begini Penjelasannya!

Penjelasan mengenai kasus Rempang yang sempat disebutkan Mahfud MD saat debat cawapres 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI

Tuturpedia.com – Debat cawapres 2024 telah dilaksanakan pada Minggu (21/01/2024) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Sementara itu, tema yang diangkat dalam debat ini adalah Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa.

Pada sesi tanya jawab antar cawapres, Cak Imin (Cawapres Nomor Urut 1) memberikan pertanyaan kepada Mahfud MD (Cawapres Nomor Urut 3).

Menurut Cak Imin, masih banyak konflik agraria yang tidak diatasi serta semakin kurangnya hak petani atas akses lahan.

“Bagaimana menurut Pak Mahfud? Apakah ini kesalahan visi atau kesalahan kepemimpinan?” tanya Cak Imin.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud MD membeberkan bahwa konflik agraria hanya di Kantor Polhukam berjumlah 2.587, belum termasuk laporan ke polisi dan BPN.

“Begini, dulu di zaman Bung Karno itu ada UU yang menyatakan bahwa tanah-tanah masyarakat adat itu supaya diberikan ke masyarakat adat. Pada waktu itu, pemerintah itu mempunyai Inspektorat Jenderal Agraria. Inspektorat Jenderal Agraria ini mengeluarkan KINAG namanya Keputusan Inspektur Agraria yang menyatakan bahwa tanah adat milik si A si B diberikan kepada masyarakat adat, kepada pemilik masing-masing,” paparnya.

Lebih lanjut, Mahfud berpendapat bahwa persoalan tersebut menjadi tumpang tindih setelah zaman orde baru dan munculnya BPN.

“Nah, tetapi sesudah zaman orde baru, muncul BPN, sehingga dikatakan bahwa yang disebut sebagai produk KINAG itu bukan bernilai sertifikat, sehingga menjadi mentah lagi Pak persoalannya. Jadi, tumpang tindih sertifikat,” ucapnya.

Pasalnya, KINAG memang sah secara hukum ketika dikeluarkan tetapi setelah adanya pemberlakuan sertifikat dari BPN justru terjadi konflik agraria.

“Pada saat KINAG itu dikeluarkan, itu secara hukum sah, tapi begitu ada orde baru itu harus bentuk sertifikat dari BPN. Terjadi tumpang tindih, terjadi kasus Rempang, dan sebagainya,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, perlu dibuat kesepakatan mengenai solusi atas permasalahan tersebut.

Apa Itu Kasus Rempang?

Rempang merupakan salah satu pulau dengan luas sekitar 16.583 km² yang terletak di Batam, Kepulauan Riau. Pada pulau tersebut, terjadi konflik agraria, yaitu adanya penolakan warga atas relokasi demi pembangunan Rempang Eco-City.

PT MEG Group Artha Graha milik Tommy Winata beserta investor dari Singapura dan Malaysia diketahui terlibat dalam proyek ini.

Pada Juli 2023, pemerintah telah menandatangani kesepahaman dengan Xinyi Group dari Tiongkok untuk membangun pabrik kaca dan panel surya di Pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco-City dengan nilai proyek hingga 11,5 miliar USD.

Proyek Rempang Eco-City menyebabkan penggusuran terhadap 16 kampung tua di area proyek. Padahal, penduduk setempat telah bermukim di lokasi tersebut secara turun temurun.

Penduduk Rempang yang menentang rencana tersebut menggelar demonstrasi di Kota Batam, yang berakhir terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang bertindak represif.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version