banner 728x250

Mahfud MD: Putusan MK Cegah Skenario Kotak Kosong Pilkada

Mahfud MD sebut putusan MK soal ambang batas cegah skenario kotak kosong pilkada. Foto: Instagram.com/mohmahfudmd
Mahfud MD sebut putusan MK soal ambang batas cegah skenario kotak kosong pilkada. Foto: Instagram.com/mohmahfudmd
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Putusan itu dinilai dapat meminimalisasi kotang kosong pilkada.

Menurutnya, skenario kotak kosong ini tidak hanya mengancam demokrasi di Pilkada Jakarta. Namun, hal ini berlaku untuk 36 wilayah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan norma ini.

“Jadi ini keputusan bagus dan KPU segera laksanakan ini, karena ada 36 pilkada akan hadapi masalah sama dengan Jakarta, yaitu dihadapkan dengan kotak kosong dan calon boneka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahfud menegaskan, KPU seharusnya segera mengganti aturan pilkada pasca putusan MK demi mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Iya, tentu ini jadi peluang untuk meminimalisir ketidakadilan dan permainan curang atau mala in se. Sekarang kan KPU sudah tahu, jadi sudah tidak bisa beralasan bahwa belum mendengar putusan MK. Karena begitu palu MK diketok maka langsung diserahkan hari itu juga,” ujar mantan Menko Polhukam ini.

Putusan MK, lanjutnya, memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan KPU, bahkan peraturan pemerintah sekali pun.

“Putusan MK itu langsung berlaku dan tidak ada perdebatan tentang itu,” sambung Mahfud.

Mahfud juga mengapresiasi putusan MK lantaran dapat menjaga proses demokrasi berjalan lebih adil.

“Supaya masyarakat tenang, masih ada waktu 9 hari lagi jelang pendaftaran pilkada untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang ambang batas pencalonan pilkada. Putusan itu menyebut pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, yaitu tentang syarat parpol ajukan calon pilkada harus memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari suara di DPRD.

Putusan MK tersebut juga mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. 

Ketentuan yang diubah di antaranya partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah