Tuturpedia.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
“Sudah saya katakan penetapan tersangka (Panji Gumilang) hanya menunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan. Sejak dulu saya sudah bilang ini, pastilah tersangka karena sudah masuk ke penyidikan,” tuturnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, (2/8/2023).
Saat ini, Bareskrim Polri masih memeriksa dan memintai keterangan Panji Gumilang selama 1×24 jam. Karena itu, Panji Gumilang belum ditahan.
Menurut Mahfud, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan malam ini.
“Status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan malam ini. Paling lambat jam 8 malam untuk menentukan ditahan atau tidak,” ujarnya.
Prasyarat Penahanan
Mahfud juga menjelaskan, prasyarat seseorang terlibat tindak pidana bisa ditahan. Pertama, ancaman hukuman pidana pihak yang bersangkutan 5 tahun ke atas. Kedua, pihak yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghilang dengan berbagai alasan.
“Pertama, prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun. Ini kan lebih 5 tahun. Lalu yang kedua, yang bersangkutan menolak diajak kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan, itu tidak mau kerja sama,” katanya.
Ketiga, jika dikhawatirkan pihak yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, maka ia bisa ditahan.
“Ketiga, kalau penyidik khawatir kalau yang bersangkutan pulang menghilangkan barang bukti, dan mengubah keadaan TKP, itu bisa ditahan,” tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, penyidik mempunyai alasan yang kuat apabila menahan Panji atau tidak menahannya.
“Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kalau perbuatannya sifatnya berkelanjutan, itu bisa ditahan. Apakah akan ditahan? nanti ditunggu saja,” ucapnya.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, baik dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, maupun penyebaran berita bohong.
Sebagai informasi, Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.
Oleh karena perbuatan itu, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.***