Tuturpedia.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.
“Ya, menurut saya bagus, lebih demokratis. Oleh sebab itu KPU harus segera melaksanakan ini,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mahfud mengaku, pada tahun 2018 dirinya sempat meminta perubahan syarat yang serupa.
“Dulu di tahun 2018 saya sudah bicara itu di DPR, ketika Rapat Dengar Pendapat masalah threshold (ambang batas), yang tidak adil itu supaya disesuaikan dengan prinsip keadilan,” ungkap dia.
“Pertama, dulu saya bicara threshold untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen atau boleh 10 persen, maka saya menilai partai politik dan gabungannya boleh juga dong 10 persen karena dia lebih real,” lanjutnya.
Mahfud juga mengapresiasi putusan MK lantaran dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong di pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih adil.
“Supaya masyarakat tenang, masih ada waktu 9 hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya. Perlu diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok, maka sejak itu pula aturan harus ditegakkan (dilakukan),” tambah Mahfud.
Keputusan MK hari ini dinilai akan memengaruhi kontestasi Pilkada DKI Jakarta, karena seperti diketahui saat ini PDIP belum mengusung calon kepala daerah di Jakarta. Nama Anies Baswedan pun makin santer mencuat, lantaran dianggap bakal dicalonkan PDIP untuk maju.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut positif putusan MK soal ambang batas pilkada.
“Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara,” kata Sahrin.
Ia mengatakan, saat ini Anies sedang membangun komunikasi dengan partai untuk dapat maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ungkapnya.
Meski begitu, Sahrin enggan menjelaskan dengan parpol mana Anies membangun komunikasi politik tersebut.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah















