Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Jelang Sidang Skripsi, Polisi Ungkap Motif Dendam

TUTURPEDIA - Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Jelang Sidang Skripsi, Polisi Ungkap Motif Dendam
banner 120x600

Pekanbaru, Tuturpedia.com – Insiden pembacokan terhadap seorang mahasiswi terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau), Kamis (26/2/2026) pagi. Korban berinisial F (23), yang saat itu tengah menunggu giliran sidang skripsi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, tiba-tiba diserang oleh seorang pria bersenjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua gedung fakultas. Sejumlah mahasiswa yang berada di lokasi mengaku terkejut karena serangan terjadi secara mendadak. Pelaku diketahui berinisial R (21), yang juga berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan kampak. Ia langsung menghampiri korban sebelum melakukan penyerangan. Aparat keamanan kampus bersama kepolisian segera mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian berlangsung.

Kabid Humas Polda Riau dalam keterangannya menyebutkan bahwa motif awal penyerangan diduga karena dendam pribadi. “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati dan diduga tidak terima karena cintanya ditolak,” ujarnya.

Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna menjalani operasi.

Dokter yang menangani menyatakan kondisi korban saat ini stabil dan dalam masa pemulihan. Meski demikian, korban masih memerlukan perawatan intensif.

Pihak kampus menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Rektor UIN Suska Riau memastikan kampus akan meningkatkan sistem keamanan serta melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku untuk memastikan latar belakang konflik secara detail. Hingga kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

tuturpedia.com - 2026