Tuturpedia.com – Kasus kekerasan seksual yang sempat viral dan menuduh salah satu anggota BEM FMIPA mulai menemukan titik terang.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @yogyakarta.keras, Selasa (14/11/2023), usai M. Fahrezy melaporkan tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan padanya hingga membuat viral, kini Polda DIY ungkap pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual tersebut.
DIY sudah melakukan konferensi pers dan mengungkap tersangka pembuat postingan kekerasan seksual pada Senin (13/11).
Pelaku ditangkap lantaran sudah mencemarkan nama baik M Fahrezy.
Terungkap jika tersangka berinisial RAN (19) merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang berasal dari Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
RAN merupakan mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. RAN diduga menjadi tersangka yang membuat unggahan di akun media sosial X menggunakan akun palsu.
Menurut Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebutkan jika alasan RAN melakukan tindakan penyebaran hoaks tersebut lantaran sakit hati ditolak saat mendaftar sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY.
“Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,” kata Idham.
“Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima,” sambungnya.
Selain itu menurut Idham dia merasa sakit hati lantaran dirinya ditolak masuk BEM sedangkan M Fahrezy justru diterima.
Rasa kesalnya semakin bertambah karena ternyata M Fahrezy pernah menegur RAN dalam sebuah kepanitian acara festival politik yang diadakan oleh BEM FMIPA UNY.
Sementara itu Pihak UNY menyebut, mereka menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Pihaknya menyebutkan baru tahu inisial tentang pelaku penyebaran hoaks itu dan masih perlu menyelidiki lebih lanjut mengenai identitas pelaku.
“Kami baru tahu inisial itu siang ini juga jadi kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya. Jadi kami betul-betul tidak tahu. Kami pasrah kepada Polda untuk menyelidiki ini,” kata Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi.
Atas tindakannya, RAN akan dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia pun terancam penjara maksimal selama 10 tahun.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda