Tuturpedia.com – Seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Yogyakarta tewas usai sparing bela diri dengan pelatihnya.
Korban diduga tewas dengan luka di bagian dalam perut lantaran terkena tendangan sabit saat sparing bela diri dengan pelatih. Usai kejadian tersebut, tersangka (AF) langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Sementara itu, menurut Polresta Sleman Yogyakarta, AF merupakan pelatih pencak silat PSHT. Sebelumnya korban lakukan sparing bela diri dengan pelatih hingga meninggal dunia.
Korban berinisial IKK yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, meninggal pada 1 Mei 2024 dengan luka di bagian usus dan ulu hati. Hal ini disampaikan oleh AKP Riski Adrian selaku Kasatreskrim Polres Sleman.
“Dicek menggunakan USG terdapat luka lebam di daerah usus besar dan usus halus korban,” ujar AKP Riski.
Korban sempat mendapatkan tindakan berupa operasi, tetapi nahas sehari setelah dioperasi kondisi korban semakin menurun hingga meninggal dunia.
“Pasca operasi, korban itu sempat dirawat di rumah sakit tersebut selama 1 hari. Namun, lewat dari satu hari tersebut, kondisi korban semakin menurun dan menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara itu, AF selaku pelatih sempat memberikan keterangan, menurutnya kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi.
“Untuk latihannya sebelumnya belum pernah terjadi seperti itu. Baru pertama kali seperti ini, memang kalau kendala dalam latihan memang ada seperti keseleo atau segala macam, tapi kan ada penanganan dari kami,” ujar pelaku AF.
Ia juga menjelaskan, sebelum latihan para murid yang berjumlah enam orang itu sudah ditanya terkait kondisinya terlebih dahulu. Kemudian saat itu, para murid mengatakan bahwa mereka sedang dalam keadaan sehat sehingga latihan dilanjutkan.
“Kami sebelum latihan menanyakan juga, apakah dari siswa kami ada penyakit atau tidak pengakuan dari korban tidak ada,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seragam bela diri yang digunakan saat sparing. Akibat kejadian ini, AF terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda