banner 728x250

MA Kabulkan Batas Umur Kepala Daerah Jadi 30 Tahun Saat Pelantikan

TUTURPEDIA - MA Kabulkan Batas Umur Kepala Daerah Jadi 30 Tahun Saat Pelantikan
MA kabulkan permohonan mengenai batasan umur kepala daerah jadi 30 tahun saat pelantikan. Foto: Pixabay.com/qimono.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan uji materiil mengenai batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Gugatan yang dibuat oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana tersebut meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji ulang dan menambahkan tafsir dari syarat usia calon kepala daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA pun mengabulkan permohonan Ridha dan menambahkan tafsir dari Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/24).

MA menilai jika Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) tertulis bahwa calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. 

Sementara itu, di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 syarat calon kepala daerah berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Sehingga, menurut pertimbangan MA, pihaknya berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon.

MA berpendapat hal ini ditetapkan untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat ketetapannya terhadap perluasan penafsiran ini akan membuka peluang anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda