banner 728x250

Lindungi Masyarakat, Kominfo Putuskan Akses ke 1,9 Juta Konten Porno

Kominfo putuskan akses ke 1,9 juta konten pornografi demi lindungi masyarakat. FOTO: Kominfo.go.id
Kominfo putuskan akses ke 1,9 juta konten pornografi demi lindungi masyarakat. FOTO: Kominfo.go.id
banner 120x600

Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) per 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses ke 1.950.794 konten yang bermuatan pornografi.

Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor 305/HM/KOMINFO/09/2023 pada Jumat (15/9/2023) tentang “Menteri Budi Arie: Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi”.

Pemutusan akses terhadap 1,9 juta konten pornogarfi ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Selain pemutusan akses ke konten pornografi, Kemenkominfo juga memberantas konten judi online yang sedang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelas Budi Arie Setiadi, seperti dilansir Tuturpedia.com dari laman resmi Kominfo.

Budi Arie secara khusus menyatakan sudah menangani 60.791 konten pornografi sejak dilantik sebagai Menteri Kominfo pada 17 Juli 2023 yang lalu.

Konten dari media sosial menjadi yang paling banyak ditangani. Selanjutnya, disusul konten dari website dan file sharing.

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” imbuh Menkominfo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo mempunyai wewenang dalam melakukan pemutusan akses secara langsung terhadap konten yang berkaitan dengan perjudian dan pornografi.

Kominfo Tingkatkan Koordinasi dan Kerja Sama dengan Lembaga atau Kementerian

Berkaitan dengan pemberantasan pornografi, Kemenkominfo telah meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga atau kementerian lain pada 2020, dalam upaya optimalisasi penanganan konten negatif di internet, termasuk pornografi.

Melansir dari laman resmi Kominfo pada Minggu (17/9/2023(, mitra kerja Kominfo dalam mengatasi konten-konten negatif di internet antara lain:

  1. BNPT, POLRI, Densus 88: Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
  2. Polri: Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
  3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI, BKPM: Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
  4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Interpol: Satgas & Operasi Pangea (Penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal)
  5. Kemenko PMK, Kementerian PPPA, KPAI: Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
  6. KPU, Bawaslu: Penanganan Konten terkait Pemilu
  7. Kementerian Hukum dan HAM Bekraf Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri: Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
  8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI: Penanganan konten radikalisme, hoaks, hate speech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  9. BMKG: Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
  10. Bank Indonesia: Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
  11. BNN, Polri, Seluruh K/L: Pemberantasan Narkoba
  12. Kementerian Pertanian: Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
  13. Kementerian LHK: Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
  14. Kementerian Sosial: Penipuan Undian Berhadiah
  15. Kementerian Kesehatan, BPOM: Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan.
  16. Kementerian Agama: Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses