Semarang, Tuturpedia.com — Kabar baik datang dari proses penyusunan regulasi di Kabupaten Blora. Sebanyak lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Blora resmi disepakati untuk melanjutkan ke tahap berikutnya setelah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Senin (23/02/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil, Oktiana Indi Hertyanti, dan dihadiri sejumlah unsur penting dari Pemerintah Kabupaten Blora. Di antaranya perwakilan Bagian Hukum, BPPKAD, DPMPTSP, Inspektorat, Setda, DPMD, Dinrumkimhub, Bapperida, Perumahan dan Pertanahan, serta DPUPR.
Lima Raperbup Strategis Dibahas
Dalam forum tersebut, lima Raperbup strategis menjadi fokus pembahasan, yakni:
- Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
4.Raperbup tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. - Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Kelima rancangan tersebut dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah serta aparatur pemerintah desa.
Sudah Sesuai Aturan Lebih Tinggi
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memastikan seluruh substansi telah disesuaikan dengan saran dan masukan sebelumnya. Hasilnya, dari sisi judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh, seluruh Raperbup dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak ditemukan pertentangan norma.
Dengan demikian, forum menyepakati bahwa kelima Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dorong Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih aturan, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Blora dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kini, masyarakat Blora tinggal menunggu proses lanjutan hingga regulasi tersebut resmi ditetapkan dan dapat segera diimplementasikan.
