Tuturpedia.com – Di bulan Oktober 2024 mendatang, Pemerintah Selandia Baru (New Zealand) berencana untuk menaikkan pajak masuk turis internasional hingga tiga kali lipat. Tentunya, rencana ini mendapat kecaman keras dari para pelaku bisnis pariwisata di negara tersebut.
Dikutip dari laman Aljazeera, Rabu (4/9/2024), Industri Pariwisata Aotearoa yang merupakan badan tertinggi dunia pariwisata di New Zealand mengatakan bahwa kenaikan harga pajak masuk tersebut diikuti dengan peningkatan biaya visa pengunjung sebesar 60 persen baru-baru ini, akan menaikkan biaya kunjungan ke Selandia Baru hingga sebanyak 500 Dolar Selandia Baru ($310) per orang.
“Pemulihan pariwisata Selandia Baru tertinggal dibandingkan negara lain di dunia dan hal ini akan makin merusak daya saing global kami. Menteri Pariwisata Matt Doocey membela keputusan tersebut atas dasar bahwa pungutan pariwisata sebesar NZ$100 hanya kurang dari tiga persen dari pengeluaran pariwisata rata-rata di negara tersebut,” kata Rebecca Ingram, kepala eksekutif asosiasi tersebut.
Nominal kenaikan biaya visa ke Selandia Baru tersebut lebih tinggi dua kali lipat biaya kunjungan ke Kanada dan dua pertiga lebih banyak daripada kunjungan ke Australia.
Jika peraturan ini benar diterapkan di bulan Oktober 2024 nanti, maka para wisatawan internasional harus merogoh kocek hingga NZ$100 (Rp958.748) untuk biaya retribusi konservasi dan pariwisata pengunjung internasional yang sebelumnya NZ$35 (Rp335.561).
Dilansir dari laman GB News, selain karena biaya visa yang naik, pemerintah yang membenarkan kenaikan ini juga menjabarkan beberapa alasan lainnya. Menteri Pariwisata, Matt Doocey mengatakan kenaikan tersebut akan memungkinkan negara tersebut untuk mengembangkan industri pariwisatanya.
Dengan nominal itu, para wisatawan internasional berkontribusi pada area dan proyek konservasi bernilai tinggi, seperti mendukung keanekaragaman hayati di taman nasional dan area lain yang banyak dikunjungi, serta meningkatkan pengalaman pengunjung di lahan konservasi publik.
Kenaikan Pajak Dapat Kritikan
Sebelum peraturan ini diterapkan, Pemerintah Selandia Baru telah melakukan survei. Hasilnya, sebanyak 93 persen responden mendukung kenaikan iuran.
Namun, kenaikan pajak yang dikenakan ke wisatawan internasional ini mendapatkan kritikan dari beberapa pihak.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah untuk menaikkan pungutan itu.
“Ini merupakan pukulan ganda bagi sektor perjalanan dan pariwisata Selandia Baru, dimulai dengan Imigrasi Selandia Baru yang mengumumkan kenaikan tajam dalam biaya visa dan sekarang kenaikan dalam IVL,” ujar Dr Xie Xingquan, Wakil Presiden Regional IATA untuk Asia Utara dan Asia-Pasifik.
Xingquan juga menuturkan perubahan ini membuat perjalanan ke Selandia Baru menjadi lebih mahal dan kurang menarik dan menunda angka pemulihan setelah tahun 2026.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah













