Blora, Tuturpedia.com – Menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kendaraan bermotor, meliputi layanan SIM, STNK, dan BPKB.
Penyesuaian ini merujuk pada Surat Kapolda Jawa Tengah Nomor B/15.228/XII/YAN.1.1./2025/Ditlantas dan B/15.227/XII/YAN.1.1./2025/Ditlantas, sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Rabu, (24/12/2025).
Dalam pengumuman tersebut, layanan SIM, STNK, dan BPKB dinyatakan libur pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, kemudian kembali dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, pelayanan kembali libur pada Kamis, 1 Januari 2026, dan dibuka kembali pada Jumat, 2 Januari 2026.
Satlantas Polres Blora juga menyampaikan catatan penting bagi masyarakat. Bagi wajib pajak yang masa berlaku SIM atau pajaknya habis saat masa libur, tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Masyarakat dapat melakukan proses perpanjangan pada 27 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 tanpa sanksi denda administrasi.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu pengurusan administrasi kendaraan dengan lebih baik, sehingga tetap nyaman dan terhindar dari kendala selama momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Satlantas Polres Blora pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan demi keselamatan bersama.















