Blora, Tuturpedia.com — Proses lelang jaminan tanah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menjadi sorotan setelah sekitar 300 personel DPC GRIB Jaya Blora menggelar aksi damai di depan kantor PNM Blora, Selasa (13/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak keterbukaan informasi mengenai proses lelang yang dipersoalkan. Mereka meminta PNM memberikan penjelasan terkait dokumen, mekanisme, dan tahapan lelang agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Koordinator Lapangan DPC GRIB Jaya Blora, Jarod Tulus alias Lumud, yang menyampaikan aspirasi atas nama organisasi yang diketuai Priyoto, menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Bagi massa, kejelasan proses merupakan hal penting untuk memastikan bahwa hak-hak debitur diperhatikan dan seluruh tahapan lelang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka meminta persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Enam Perwakilan Mengikuti Mediasi
Di sela-sela aksi, berlangsung mediasi yang mempertemukan enam orang perwakilan peserta aksi, termasuk pihak debitur, dengan pihak PNM. Polres Blora turut terlibat dalam pertemuan tersebut untuk mendukung komunikasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
Mediasi menjadi salah satu langkah untuk membuka ruang pembicaraan mengenai persoalan lelang jaminan tanah di Desa Berbak. Namun, hasil akhir pertemuan tersebut belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Massa berharap dialog itu menghasilkan penjelasan konkret, bukan sekadar pertemuan tanpa tindak lanjut. Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai dokumen dan prosedur lelang yang menjadi pokok tuntutan.
Aksi tersebut turut dihadiri organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Blora. Para peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi dan spanduk, sementara kegiatan berlangsung dengan tertib.
Menunggu Kejelasan dari PNM
Persoalan lelang jaminan tanah ini kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Keterbukaan informasi dinilai penting agar persoalan dapat dipahami berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar perbedaan pandangan.
GRIB Jaya Blora berharap seluruh proses pemeriksaan dan penyelesaian dilakukan secara objektif serta mengacu pada aturan yang berlaku.
Sementara itu, keterangan resmi PNM mengenai pokok persoalan, tanggapan atas tuntutan massa, dan hasil mediasi belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Dengan demikian, kejelasan dokumen, mekanisme lelang, dan tindak lanjut mediasi menjadi hal yang dinantikan untuk memberikan kepastian kepada pihak debitur maupun masyarakat.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
