banner 728x250

Laskar Blora Soroti Soal Dugaan Adanya Bagi-bagi Proyek di Dinas Pendidikan

TUTURPEDIA - Laskar Blora Soroti Soal Dugaan Adanya Bagi-bagi Proyek di Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora diduga ada bagi-bagi proyek. Foto: istimewa.
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Lingkar Studi Kerakyatan Blora (Laskar Blora) menyoroti dugaan bagi-bagi proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2024.

Laskar Blora menduga bahwa proses pemilihan dan penunjukan penyedia jasa untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Rifa’i, Koordinator Laskar Blora, penunjukan penyedia proyek diduga dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu. Rabu (27/06/2026).

“Kabarnya, penunjukan penyedia proyek sudah dikondisikan. Ada yang atas rekomendasi pemilik aspirasi dan ada juga yang atas rekomendasi oknum-oknum di sekitar penguasa,” ungkap Rifa’i kepada Tuturpedia.

Dugaan ini diperkuat dengan informasi bahwa pada 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora akan melaksanakan lebih dari 500 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan tidak ada satupun yang dilakukan melalui lelang atau tender. 

Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan bahwa penunjukan penyedia jasa dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel.

Dinas Pendidikan Blora Bantah Tudingan Laskar Blora

Menanggapi tudingan tersebut, Sandi Tresna Hadi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, membantahnya.

Melalui pesan singkat, Sandi menegaskan bahwa tidak ada pengondisian atau komisi proyek dalam proses pemilihan dan penunjukan penyedia jasa.

“Tidak betul, tidak ada (pengondisian, komisi proyek),” jawab Sandi.

Namun, bantahan Sandi Tresna Hadi tidak memuaskan Laskar Blora. Mereka meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Blora bersikap lebih terbuka dan transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Laskar Blora juga mendorong agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan bagi-bagi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Kasus dugaan bagi-bagi proyek ini menjadi sorotan publik dan mengundang kekhawatiran masyarakat. Dikhawatirkan, praktik korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Blora dan merugikan masyarakat.

Penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara yang terbuka dan akuntabel.

Dia menyebutkan, Dinas Pendidikan harus dapat meyakinkan publik bahwa proses pengadaan barang dan jasa di instansinya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu terus mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi dan kolusi yang terjadi.

Laskar Blora dan elemen masyarakat sipil lainnya diharapkan dapat terus menyuarakan aspirasinya dan mendorong agar praktik-praktik yang tidak sehat diberantas.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda