banner 728x250

Langgar UUD 1945 hingga UU HAM: Dewi Nur Halimah Nilai Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi hingga Menjalani Pemeriksaan Intim Ini, Kejahatan Berlapis

TUTURPEDIA - Langgar UUD 1945 hingga UU HAM: Dewi Nur Halimah Nilai Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi hingga Menjalani Pemeriksaan Intim Ini, Kejahatan Berlapis
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Kasus dugaan salah tangkap pelaku pembuangan bayi yang disertai pemeriksaan intim paksa hingga merusak organ intim korban menuai kecaman keras dari Dewi Nur Halimah, seorang tokoh aktivis perempuan sekaligus penulis di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pada awak media, Sabtu (20/12/2025), Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan kesalahan prosedur biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang serius dan berlapis.

Menurut Halimah, sapaan akrabnya dugaan salah tangkap yang diikuti pemeriksaan alat kelamin secara paksa hingga melukai korban adalah bentuk penyiksaan dan pelecehan seksual, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan semacam ini, kata dia, mencederai martabat manusia dan mencoreng wajah penegakan hukum.

“Dugaan salah tangkap dan pemeriksaan intim paksa hingga melukai organ intim korban adalah kejahatan serius. Ini bukan sekadar kelalaian atau salah prosedur, tapi pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Bahkan, dirinya menilai bahwa peristiwa tersebut secara terang melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Tak hanya konstitusi, Ia, menyebut dugaan tindakan tersebut juga melanggar berbagai undang-undang sekaligus, mulai dari KUHAP, KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Kesehatan, hingga UU Kepolisian. Bahkan, dalam perspektif HAM, peristiwa ini dapat dikenakan pasal berlapis secara kumulatif.

“Merujuk secara khusus pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta Pasal 34 yang melarang penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang,” terangnya.

“Pemeriksaan paksa pada alat kelamin hingga robek jelas termasuk penyiksaan dan pelecehan seksual. Ini sangat memalukan, apalagi jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin proses penangkapan bisa dilakukan seceroboh ini?,” terangnya kembali.

Halimah juga mempertanyakan nilai kompensasi yang disebut hanya sebesar Rp50 juta, yang menurutnya sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan fisik, psikis, dan trauma jangka panjang yang dialami korban.

“Untuk pelanggaran HAM berat seperti ini, kompensasi Rp50 juta jelas tidak pantas. Negara seharusnya hadir memberikan keadilan, bukan sekadar menutup luka dengan angka,” pungkasnya.

Pernyataan Dewi Nur Halimah ini menambah deretan suara publik yang mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi evaluasi serius bagi praktik penegakan hukum agar tidak kembali melukai hak dan martabat warga negara.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026