Tuturpedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada (8/12/2023).
Sanksi diberikan lantaran Rahmat Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito.
Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.
Pertama, Bagja mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang awalnya akan dilaksanakan pada 13-15 Juni 2023, kemudian diubah menjadi 13-21 Juni 2023.
Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus.
DKPP mengatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Bagja terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dijatuhi sanksi peringatan bersama anggota Bawaslu RI lainnya, yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.
Sementara Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendapatkan sanksi paling berat di antara yang lainnya, berupa sanksi peringatan keras.
Selain itu, anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili juga diberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah