banner 728x250

Lakukan Penganiayaan ke Kreditur, 8 Debt Collector Diamankan Polda Jateng

8 Debt collector diamankan Polda Jateng karena lakukan penganiayaan ke kreditur. Foto: Istimewa
8 Debt collector diamankan Polda Jateng karena lakukan penganiayaan ke kreditur. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Delapan debt collector (DC) arogan diamankan Ditreskrimum Polda Jateng karena merampas mobil dan menganiaya kreditur.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng

Peristiwa pertama terjadi di halaman parkir leasing Jalan Pemuda Kota Semadang pada Jumat (6/12/2023) pukul 22.00 WIB. Dari peristiwa itu, kepolisian mengamankan enam tersangka, yaitu berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). 

Johanson mengatakan, dari keenam tersangka yang telah diamankan, masih ada beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Salah satu yang menjadi buruan polisi itu termasuk petinggi leasing tersebut. 

“Ada empat DPO, masing-masing berinisial AM, LM, JS dan SA. Masih dalam pengejaran,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya, Kamis (7/12/2023). 

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada Kamis (2/11/2023) pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang.

Dari kejadian itu, petugas menangkap dua orang warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29). Kepolisian juga menetapkan DPO bagi empat tersangka lainnya. 

“Kami sudah menerbitkan empat DPO yang saat ini sedang melarikan diri. Masing-masing berinisial AS, TS, BD dan HW,” katanya. 

Lebih lanjut, Johanson menjelaskan peristiwa pertama terjadi ketika korban sedang di parkiran RS Pantiwilasa hendak pulang mengendarai mobilnya.

Tiba-tiba korban dihampiri oleh salah satu pelaku dan mengaku diperintah dari leasing untuk mengambil mobil korban yang sudah menunggak beberapa bulan. 

Kemudian, korban dipaksa ke kantor leasing untuk menyerahkan unit tersebut. “Kasus pertama di mana DC menerima surat kuasa dari leasing untuk melakukan pengambilan unit kendaraan roda empat. DC mengambil dan mangajak korban ke kantor leasing kemudian dipaksa untuk menyerahkan dan mobil ditinggal, tapi kunci dibawa korban,” katanya. 

Lalu kasus kedua berawal ketika seseorang meminjam mobil temannya untuk mengantarkan wisuda. Pemilik mobil tersebut ternyata adalah kreditur.

Saat diparkiran, saksi dan keluarganya ketakutan setelah dihampiri oleh dua DC. Karena ketakutan, saksi kemudian menelepon temannya yang seorang kreditur itu untuk datang ke lokasi. 

“Kemudian terjadi percekcokan. Karena mobil pinjaman, oleh kreditur kemudian dihadang oleh mereka. Pemilik datang terus ada pemukulan,” paparnya. 

Setelah ada dua laporan ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, para tersangka kemudian diamankan beserta barang buktinya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses