banner 728x250

Lakukan Pemerasan hingga Raup Rp 30 Juta, 5 Oknum Wartawan Diringkus Polres Bojonegoro

TUTURPEDIA - Lakukan Pemerasan hingga Raup Rp 30 Juta, 5 Oknum Wartawan Diringkus Polres Bojonegoro
5 Oknum wartawan diringkus Polres Bojonegoro. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Awal Tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindakan pemerasan yang dilakukan oleh segerombolan oknum orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, terhadap pengusaha di wilayah Desa Kedawen, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto melalui Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Bojonegoro, jalan MH Thamrin, No. 46, pada Kamis, (4/1/2024).

Fahmi Amarullah menjelaskan, kronologi kejadian pemerasan tersebut bermula pada Senin (25/12/2023) pukul 15.30 WIB, lokasi di lapak milik saudara Nuralim (30) (korban), Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

“Pada saat itu lapak Nuralim didatangi tiga unit mobil, dan terdapat 17 orang mengatasnamakan wartawan. Mereka yang datang itu mengatakan hendak melakukan operasi gabungan. Para pelaku yang berada di lapak melakukan pengecekan, bahkan ada yang merekam, memotret, juga ada yang menanyakan perizinan yang terkait usaha yang penampungan minyak,” ucapnya.

“Namun, karena Nuralim tidak memiliki izin, para oknum wartawan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut dan meminta sejumlah uang. Dikarenakan tidak bisa menunjukkan izin usahanya, kemudian salah seorang dari kelompok mereka ini meminta Rp 100 juta, tetapi tidak disanggupi oleh korban (Nuralim),” ucapnya kembali.

Lebih lanjut, dia pun menyampaikan karena nilai tersebut tidak disanggupi, kemudian terjadi tawar menawar, turun di angka Rp 60 juta, kemudian turun lagi menjadi Rp 30 juta, akhirnya disepakati dan korban mentransfer langsung ke rekening atas nama tersangka OR.

“Setelah menerima uang, selanjutnya tersangka OR ini membagikan ke sejumlah teman dengan nominal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Dan dari sejumlah tersangka ini ada dua orang yang menjadi aktor intelektual,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Bojonegoro ini kembali, berdasarkan Keterangan yang disampaikan tersangka, pemerasan tersebut dilakukan menjelang liburan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Mereka itu hendak liburan dan iseng-iseng mencari tambahan, ternyata terbukti dapat, dan uang yang didapatkan mereka gunakan untuk liburan ke Trawas,” bebernya.

Bahakan, pihaknya juga menceritakan selain ke Trawas, kelima tersangka ini tepatnya pada Minggu (31/12/2023),  juga menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berlibur sekaligus menikmati pergantian tahun di Pulau Dewata.

“Saat piknik dan menikmati tahun baru di Bali, kelima tersangka yang berada dalam satu mobil, akhirnya kita amankan di wilayah Jembrana. Dan kita bawa ke Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

AKP Fahmi Amarullah, pun kembali menambahkan, ada lima pelaku utamanya, dari jumlah 17 orang gerombolan yang mendatangi lapak Nuralim.

“Untuk tersangka 3 (tiga) dari Pasuruan, dan 2 (dua) orang dari Bojonegoro. Inisialnya OR (48) laki-laki asal Pasuruan, S (31) asal kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, TU (39) warga Pasuruan, I (46) warga Kasiman Bojonegoro, dan GHM (31) warga Pasuruan. Dan akan kita cari yang lainnya, meskipun yang lainnya itu hanya ikut-ikutan nimbrung,” tandasnya.  

“Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses hukum, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dan Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 dan atau 369 dan atau 378 Jo Pasal 55 turut serta. Untuk ancaman hukumannya paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” tandasnya kembali.

Terakhir, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu tetap waspada terhadap kondisi lingkungan masing-masing, dan diharapkan turut menjaga kamtibmas agar tercipta situasi aman, nyaman dan kondusif.

“Apabila mengetahui sesuatu yang mengganggu kamtibmas, diharap untuk segera melapor ke petugas terdekat,” tegasnya.***

Kontributor: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses