Tuturpedia.com – Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus diselidiki pihak berwenang.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Senin (11/11/2024), polisi kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta serta rekening berisi Rp2,8 miliar dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online yang melibatkan oknum pegawai kementerian tersebut.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa para tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus kewenangan pemblokiran situs judi online ini.
“Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani,” sambung Wira.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut jika dua orang tersangka yang kembali diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya dikatakan memiliki peran yang berbeda.
“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” pungkas Wira.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah