Tuturpedia.com – Seorang kurir berusia 32 tahun yang dikenal dengan inisial M telah melakukan tindakan yang sangat tidak pantas.
Dia tanpa belas kasihan telah melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya ini, M akhirnya ditangkap dan dipenjarakan di Mapolresta Tangerang.
Sebenarnya, sebanyak apapun usaha yang dilakukan untuk merahasiakan tindakan tersebut, kenyataannya tetap terbongkar.
Tindakan tidak terpuji M akhirnya terungkap karena pengakuan remaja tersebut kepada orang tuanya.
Masyarakat Desa Gunung Sari di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menduga bahwa M telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Yang lebih mengerikan lagi, ternyata remaja ini bukanlah satu-satunya korban yang telah dicabuli oleh M, tetapi ada lebih dari selusin korban lain yang juga telah menjadi korban tindakannya.
“Dari pengakuannya, dia sudah mencabuli 15 korban di beberapa tempat berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu (8/10/2023).
Modus operandi M dalam menjalankan tindakannya adalah dengan cara merayu korban dan menjanjikan akan menikahinya, sambil mengancam.
“Salah satu korban adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang masih bersekolah di SMP,” tambah Arief.
Awalnya, M berkenalan dengan korban ketika dia bekerja sebagai kurir yang mengantar paket ke rumah korban. Dari situ mereka mulai berkomunikasi dan semakin dekat satu sama lain.
“Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan memberikan sesuatu, juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil. Dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkap Arief.
Namun, Arief juga menyebutkan bahwa perilaku remaja ini mulai berubah, seperti sering mengurung diri di kamar, yang membuat ibunya curiga.
Setelah orang tuanya mendesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023) dan Unit PPA segera melacak keberadaan tersangka.
Pada Sabtu (7/10/2023), mereka berhasil menangkap tersangka.
“Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda