Jateng, Tuturpedia.com – Guna mengurangi beban tunggakan yang terjadi setiap akhir bulan, PLN Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau warga yang masih menggunakan meteran listrik pascabayar, bukan token.
Untuk diketahui, dalam taat bayar paling lambat yaitu tanggal 20 di setiap bulannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Manajer PLN ULP Blora, Jawa Tengah, Setyo K, saat dihubungi oleh awak media ini pada Sabtu (24/2/2024) siang melalui sambungan aplikasi WhatsApp.
“PLN ULP Blora dan Cepu mulai bulan Januari 2024 sudah melakukan sosialisasi ke desa melalui surat dan juga sosialisasi di kecamatan bersama dengan tim BPKAD dalam program sosialisasi tertib pajak daerah dan nasional guna pembangunan daerah, diharapkan masyarakat pelanggan PLN Blora dan Cepu bisa membayar tagihan rekening listrik setiap bulan sebelum batas tempo tanggal 20,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwasanya tunggakan dari berbagai pihak pengguna listrik, sedikit menyulitkan pihak PLN dalam melakukan penagihan.
Padahal, tagihan listrik PLN memiliki komponen pajak PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang akan masuk di pendapatan asli daerah.
Tentunya, apabila kita membayar listrik tepat waktu akan membantu percepatan pembangunan daerah.
Apabila masyarakat masih menunggak, maka pengambilan pajak daerah akan terhambat.
Tak hanya itu, PLN juga akan mengenakan sanksi bagi pelanggannya jika tidak menaati imbauan tersebut, pun ada sanksi yang diberikan sebagai berikut :
• Tunggakan selama 1 bulan atau apabila belum membayar tagihan listrik selama 1 bulan lewat tanggal 20 maka listrik akan diputus atau disegel dan akan disambung kembali jika pelanggan melunasi tunggakan tagihan listrik.
• Tunggakan selama 2 bulan atau 60 hari, maka APP PLN yang terdiri dari Kwh meter +MCB + Kabel SR akan dibongkar dan harus membayar biaya BP kembali.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah