banner 728x250

Kurang Sosialisasi, Ketua MPR Sarankan Potongan Gaji untuk Tapera Dikaji Ulang

TUTURPEDIA - Kurang Sosialisasi, Ketua MPR Sarankan Potongan Gaji untuk Tapera Dikaji Ulang
Ketua MPR menyarankan agar kebijakan iuran Tapera ditunda. Foto: Laman Tapera.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan agar pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji karyawan, sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Situasi saat ini, menurut Bamsoet berada pada daya beli ekonomi yang rendah sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera sebaiknya dikaji kembali karena di tengah-tengah penurunan daya beli masyarakat. Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riilnya. Jadi, kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan kebutuhannya,” terang Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Bamsoet melanjutkan, sosialisasi mengenai Tapera juga dinilai belum optimal. Menurutnya hal ini dapat menimbulkan tanda tanya besar terkait iuran tersebut. 

Padahal menurutnya, sosialisasi mengenai program ini amat penting, supaya masyarakat memahami mekanisme dari Tapera.

“Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan? Intinya tidak merugikan mereka, uangnya tetap utuh, cuma dipotong saja,” sambungnya.

“Sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang memenuhi kebutuhan rumah. Harus diperhatikan juga tingkat daya beli masyarakat yang terus menurun. Jadi, sebaiknya dikaji kembali,” tutupnya.

Sekilas Mengenai Program Tapera

Tapera merupakan program pemerintah yang menyediakan pengelolaan tabungan perumahan rakyat. Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta, yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Sementara, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda