Blora, Tuturpedia.com – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Blora kembali membuahkan hasil. Dipimpin Katim Resmob Bripka Dwi Wahyudi Puji, bersama Unit Reskrim Polsek Todanan, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Selasa, (30/06/2026).
Kasus tersebut terjadi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, yang menimpa seorang warga berinisial UA (23). Korban harus kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam miliknya setelah digondol maling saat rumah dalam kondisi kosong.
Peristiwa bermula pada Jumat (19/06/2026) malam, ketika orang tua korban memarkirkan sepeda motor di ruang tamu usai bepergian. Keesokan harinya, Sabtu (20/06/2026), seluruh penghuni rumah meninggalkan rumah untuk beraktivitas. Sebelum pergi, mereka memastikan pintu rumah terkunci dan menyembunyikan kunci di bawah cangkul di samping pintu.
Namun saat kembali sekitar pukul 17.15 WIB, korban mendapati sepeda motor telah hilang. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000, yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan. Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp227.000, serta sepeda motor Honda Vario milik korban.
Selain itu, turut diamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Katim Resmob Bripka Dwi Wahyudi Puji mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati setiap akan meninggalkan rumah. Pastikan pintu benar-benar terkunci dan jangan menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Warga diharapkan lebih memperhatikan keamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam kondisi kosong.
