Indeks

Kuota Sudah Penuh, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Visa Non Haji

Kemenag imbau masyarakat tak tergiur visa non haji karena kuota haji Indonesia sudah penuh. Foto: pexels.com/drmkhawarnazir
Kemenag imbau masyarakat tak tergiur visa non haji karena kuota haji Indonesia sudah penuh. Foto: pexels.com/drmkhawarnazir

Tuturpedia.com – Dalam beberapa bulan ke depan, umat muslim termasuk dari Indonesia akan melaksanakan ibadah haji.

Dikutip Tururpedia.com dari laman kemenag go.id pada Senin (6/5/2024), pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024 lalu.

Selain itu, kuota haji Indonesia untuk tahun ini juga sudah terpenuhi sehingga jemaah diimbau agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. Anna kembali menegaskan hal ini dikarenakan banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, atau multiple.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” tegas Anna Hasbie.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia adalah sebanyak 221.000 jemaah. Namun Indonesia mendapat 20.000 tambahan kuota sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Sementara bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU telah mengatur bahwa keberangkatan para jemaah wajib melalui PIHK.

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi juga wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Anna mengingatkan pada para calon jemaah bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup. Saat ini Anna menyebut tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. 

Hingga akhir pekan lalu, sudah ada lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang terbit. Hal yang sama juga tengah dilakukan untuk jemaah haji khusus dimana saat ini sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler dijadwalkan untuk mulai berangkat ke Arab Saudi pada Minggu, 12 Mei 2024. Sementara jemaah untuk haji khusus akan mulai berangkat ke Tanah Suci pada Kamis, 23 Mei 2024.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” katanya.

“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” lanjutnya.

“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” pungkas Anna.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version