Indeks
News  

Kungker Itu Legal, Diam Itu Pengkhianatan!

Blora, Tuturpedia.com – Kegiatan kunjungan kerja (kungker) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, aktivitas ini diakui sebagai bagian sah dari tugas konstitusional anggota dewan. Namun di sisi lain, kritik tajam muncul ketika hasil dari kungker tersebut dinilai tidak pernah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Seorang penulis yang menamakan diri “Penulis Gadungan”, Exi Wijaya dari Front Blora Selatan, menyuarakan pandangan kritisnya terkait fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa kungker bukanlah aktivitas ilegal atau pemborosan semata, melainkan instrumen resmi yang dilindungi regulasi untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Kungker itu legal, sah, dan dilindungi hukum. Tapi diam setelahnya, itulah yang menjadi masalah. Diam itu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada pelaksanaan kungker, melainkan pada minimnya transparansi hasil yang diperoleh.

Dirinya menilai, publik selama ini tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa saja temuan di lapangan, siapa yang ditemui, hingga dampak nyata dari kunjungan tersebut terhadap kebijakan daerah. Sabtu, (11/04/2026).

Padahal, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dalam hal ini, Laporan Hasil Kunjungan Kerja (LHK) seharusnya menjadi dokumen penting yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.

“LHK jangan hanya jadi formalitas. Harusnya berisi temuan, analisis, dan rekomendasi konkret. Itu yang ditunggu masyarakat,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa hasil kungker semestinya tidak berhenti pada laporan tertulis, melainkan harus bermuara pada produk nyata seperti Peraturan Daerah (Perda) atau setidaknya menjadi bahan serius dalam pembahasan kebijakan dan penganggaran.

Kritik juga diarahkan pada peran Sekretariat DPRD, khususnya dalam hal kehumasan. Menurutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak boleh bersikap pasif dalam menyampaikan kinerja lembaga kepada publik. Transparansi, kata dia, merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat di era demokrasi modern.

“Sekwan harus proaktif. Gunakan media, rilis resmi, hingga platform digital untuk menyampaikan hasil kerja DPRD. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

Ia pun menyimpulkan bahwa kungker tanpa publikasi hasil hanya akan menjadi ruang gelap dalam sistem demokrasi. Secara prosedural mungkin sah, namun secara substansi kehilangan makna.

“Yang ditunggu rakyat bukan perjalanan dinasnya, tapi perubahan yang dihasilkan. Bukan kungkernya, tapi produk hukum dan dampaknya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version