Tuturpedia.com — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional, sekaligus menggantikan sepenuhnya KUHP lama yang masih banyak memuat ketentuan era kolonial Belanda.
Salah satu pasal yang langsung menarik perhatian publik adalah pengaturan soal “kumpul kebo” atau yang secara formal disebut kohabitasi — yakni praktik hidup bersama seperti suami-istri tanpa ikatan perkawinan sah. Pasal ini kini dapat dipidana, tetapi dengan mekanisme pelaporan yang tegas agar tidak disalahgunakan.
Aturan Baru Soal Kohabitasi dan Perzinahan
Dalam KUHP baru, kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Menurut ketentuan ini, setiap orang yang hidup bersama layaknya pasangan menikah tanpa pernikahan yang sah dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (sekitar maksimal Rp10 juta).
“Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru,” tegas pakar hukum dalam penjelasan pasal tersebut.
Sebelumnya, praktik kumpul kebo tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP lama, sehingga tidak bisa langsung diproses pidana. Dengan hadirnya aturan baru ini, relasi personal yang sebelumnya hanya dipandang sebagai masalah moral kini memiliki konsekuensi hukum — tetapi dengan syarat yang ketat.
Delik Aduan: Bukan Untuk Semua Orang
Poin penting dalam ketentuan baru ini adalah sifatnya sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya pihak tertentu yang berwenang mengajukan laporan atau pengaduan ke aparat penegak hukum.
- Jika pelaku pernah menikah, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri yang sah.
- Jika pelaku belum menikah, pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang tua atau anak.
Dengan mekanisme ini, pemerintah dan DPR berusaha memastikan bahwa pasal kumpul kebo tidak menjadi alat kriminalisasi sosial yang mudah dipicu oleh tetangga atau kelompok masyarakat.
Perzinahan Juga Diatur
Selain kohabitasi, KUHP baru juga secara tegas mengatur soal perzinahan dalam Pasal 411. Ketentuan ini menyatakan bahwa persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat nikah sah juga bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori II.
Namun seperti pasal kohabitasi, penerapan ketentuan ini juga bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika pihak yang berkepentingan secara langsung mengajukan laporan.
Tatanan Hukum Baru yang Lebih Modern?
Penerapan KUHP dan KUHAP baru sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial yang dianggap kurang relevan dengan nilai dan dinamika masyarakat Indonesia saat ini.
Namun, di tengah sambutan positif dari sebagian kalangan, aturan ini juga memicu berbagai perdebatan. Kritik terbesar datang dari para aktivis hak asasi dan akademisi yang khawatir bahwa pengaturan ranah privat warga bisa mengancam kebebasan pribadi. Meski demikian, pengaturan delik aduan dirancang untuk memberikan pagar sosial dan hukum agar aturan tidak disalahgunakan.
Dengan KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo kini bisa dipidana, namun hanya melalui mekanisme delik aduan oleh pihak yang berhak. Selain itu, perzinahan juga kembali mendapatkan payung hukum pidana, menandai perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia.















