Jakarta, Tuturpedia.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan penting dalam kehidupan masyarakat, termasuk terkait penyelenggaraan acara hajatan. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah larangan menggunakan badan jalan untuk pesta pernikahan atau acara keramaian tanpa izin resmi, yang kini dapat berujung pada sanksi pidana hingga enam bulan penjara.
Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal KUHP baru yang mengatur soal ketertiban umum. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menggelar kegiatan atau keramaian di fasilitas umum, termasuk jalan raya, tanpa izin dari pihak berwenang, dapat dikenai pidana penjara atau denda.
“Setiap orang yang tanpa izin berwenang mengadakan keramaian di jalan umum atau tempat yang dapat mengganggu kepentingan umum dapat dipidana,” demikian bunyi ketentuan dalam KUHP baru yang dikutip dari pemberitaan Viral Nasional.
Hajatan di Jalan Umum Jadi Perhatian
Di berbagai daerah, penggunaan badan jalan untuk pesta pernikahan atau hajatan keluarga masih kerap ditemui, terutama di kawasan permukiman padat. Jalan ditutup sementara, tenda didirikan, dan aktivitas lalu lintas dialihkan tanpa koordinasi resmi dengan aparat.
Melalui KUHP baru, praktik tersebut kini tidak lagi dianggap pelanggaran ringan semata, melainkan dapat masuk ranah pidana jika dilakukan tanpa izin dan mengganggu ketertiban umum.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal enam bulan penjara atau denda sesuai ketentuan pidana. Sanksi ini diberlakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan aturan demi kepentingan bersama.
Izin Jadi Kunci Utama
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa bukan berarti masyarakat dilarang menggelar pesta pernikahan atau hajatan. Yang menjadi penekanan utama adalah kewajiban mengurus izin jika kegiatan tersebut menggunakan fasilitas publik.
Izin biasanya melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, kepolisian, serta dinas terkait agar pelaksanaan acara tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban.
“Intinya bukan melarang hajatan, tetapi memastikan kegiatan tidak merugikan kepentingan umum,” sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan tersebut.
Edukasi Masyarakat Jadi Tantangan
Penerapan pasal ini dinilai membutuhkan sosialisasi yang masif, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami detail aturan dalam KUHP baru. Aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan edukasi sebelum penindakan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan taat prosedur saat merencanakan acara besar, khususnya yang melibatkan penggunaan ruang publik.
KUHP baru sendiri dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, termasuk dalam menjaga ketertiban umum dan hak pengguna fasilitas publik lainnya.















