banner 728x250

Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tidak akan Mengabulkan Permohonan Kubu 01 dan 03

Kubu Prabowo yakin MK tak akan mengabulkan permohonan kubu 01 dan 03. Foto: x.com/officialMKRI
Kubu Prabowo yakin MK tak akan mengabulkan permohonan kubu 01 dan 03. Foto: x.com/officialMKRI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan mengabulkan pemohon kubu Anies Baswedan ataupun Ganjar Pranowo.

“Fakta persidangan, jawaban dan tanggapan pihak terkait baik itu Bawaslu dan dari saksi-saksi yang dihadirkan, pihak yang dihadirkan seperti para menteri yang dimintai keterangan sama sekali tidak memberikan arah kemenangan, atau arah untuk dikabulkan pada pemohon,” kata Yusril di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Yusril menjelaskan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah pihak yang menuduh harus bisa membuktikan tuduhannya. 

“Kita itu kan tidak mengenal pembuktian terbalik. Siapa yang menuduh, dia yang harus buktikan. Jadi, kalau para pihak itu menuduh pilpres penuh kecurangan, ya Anda buktikan di persidangan. Jadi, mana buktinya,” ujar Yusril.

“Misalnya mereka mengatakan Sirekap adalah alat kejahatan pemilu. Ya, silakan buktikan apabila Sirekap benar-benar merupakan alat kejahatan pemilu,” tuturnya.

Yusril mengajak seluruh masyarakat menyaksikan putusan MK, hari ini, yang menurutnya merupakan momen bersejarah dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

“Ini merupakan momen bersejarah bagi kita semua, masyarakat menyaksikan secara terbuka melalui televisi, menyaksikan seperti apa jalannya persidangan,” ucap Yusril.

Diketahui, MK membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB. 

MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April 2024.

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April 2024, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.