Tuturpedia.com – Sidang pra-peradilan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Setelah absen dalam sidang praperadilan sebelumnya pada 24 Juni lalu, Polda Jawa Barat memastikan akan hadir di jadwal sidang kali ini.
“Polda Jawa Barat akan hadir dalam sidang praperadilan kedua, dan kami meyakini Polda Jabar akan menyiapkan materi gugatan yang telah dipersiapkan tim kuasa hukum,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan, proses penyidikan kasus Pegi telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli informasi dan teknologi (IT).
Dalam persidangan esok hari, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga memastikan akan menghadiri sidang pra-peradilan anaknya. Kartini meyakini sang anak tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudian atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat.
Oleh sebab itu, Kartini meminta Kapolda Jawa Barat membebaskan sang anak, terlebih Pegi adalah tulang punggung keluarga.
“Untuk Bapak Kapolda, saya mohon keluarkan anak saya karena tidak bersalah. Jangan hukum anak saya karena Pegi tidak melalukan kejahatan itu. Jangan jadikan tumbal atas kesalahan orang lain,” ucapnya.
Kuasa Hukum Pegi Yakin Polisi Tak Punya Alat Bukti
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini pihak kepolisian tidak dapat membawa alat bukti di persidangan, lantaran tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan yang melakukan pembunuhan terhadap Vina.
“Penyidik Polda Jawa Barat itu alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget!” tegas Toni.
“Kami yakin, penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti karena memang alat buktinya tidak ada,” sambungnya.
Toni pun meminta, agar polisi tidak menutupi fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Apalagi, dia menilai kepolisian belum membongkar CCTV, maupun handphone Vina dan Eki.
“Vina punya handphone, Eky punya handphone, dalam putusan pengadilan itu ada, harusnya diusut lah dari situ. Jangan ditutup-tutupi, itu dari 2016 handphone Vina dan Eky enggak dibuka, CCTV enggak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya,” tegas Toni.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda
