Jateng, Tuturpedia.com – Kuasa hukum Triad dan rekan, dari 17 orang aktivis yang tergabung dalam Front Blora Selatan (FBS), pada Jumat (26/7/2024) siang menggelar konferensi pers terkait kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan embel-embel sumur bor air artesis.
Dalam konpers Triad dan rekan ini, yang diwakili oleh Adhi Aprianto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum (APH) yakni Polres Blora, dalam menindaklanjuti dugaan kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal di Desa Plantungan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan pengeboran yang mengatasnamakan pencarian air bersih ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan kegiatan pengeboran minyak ilegal ini,” ucapnya Adhi Aprianto.
Tentunya pernyataan yang disampaikannya bukan tanpa alasan, hal ini makin diperkuat dengan adanya surat resmi dari Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 yang secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pengeboran di lokasi Plantungan-Blora adalah ilegal dan harus dihentikan.
“Surat pemberitahuan dari Pertamina yang juga ditembuskan kepada Forkopimda dan Forkopimcam menjadi bukti kuat bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh kelompok tertentu di Desa Plantungan memang menyalahi aturan. Dan surat tersebut merupakan bukti autentik yang tidak dapat dibantah,” ungkapnya.
Dengan adanya surat resmi dari Pertamina tersebut, lanjutnya kembali, artinya sudah benar dan terbukti kegiatan penambangan yang ada di Desa Plantungan adalah kegiatan yang ilegal.
Maka dari itu, aktivis yang tergabung dalam FBS dan diwakili oleh kuasa hukumnya ini pun berharap tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Desa Plantungan.
“Kami berharap pihak berwajib dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kami juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.