Tuturpedia.com – Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat pada 28 November 2023.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemenag RI (11/12/2023), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis tersebut tidak melibatkan pihak KUA.
Sejak awal, KUA Sukaresmi sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya dengan alasan adanya persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi oleh calon pengantin (catin).
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” ucap Dadang Abdullah Kamaluddin.
“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” lanjutnya.
Dadang kemudian menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023 jam 11.00 WIB untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran.
Petugas KUA meminta pasangan tersebut menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa.
Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), sehingga petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran serta pencatatan nikah keduanya.
“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” tutur Dadang Abdullah.
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
Bahkan, Ahdiyat sempat memohon kepada petugas KUA melalui pesan WhatsApp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Sukaresmi.
Ahdiyat juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih apabila KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.
“Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya,” terang Dadang.
“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah