Blora, Tuturpedia.com — Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian kayu jati di kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Petak 91 Gedangbecici, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung.
Dalam kejadian tersebut, tiga batang kayu jati hasil tebangan ilegal berhasil diamankan oleh anggota KTH sebelum sempat keluar dari kawasan hutan.
Administrator (ADM) KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, memberikan apresiasi tinggi atas aksi cepat warga yang dinilai sebagai bentuk nyata tanggung jawab masyarakat terhadap kelestarian hutan negara.
“Saat ini, kayu hasil sitaan sudah kami amankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) bersama jajaran Polsek dan tim Perhutani,” ujar Herry, Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan Perhutani tidak hanya sebatas pengamanan kayu, tetapi juga dalam memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku.
“Bila ada pelanggaran, baik terkait illegal logging maupun pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai aturan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut data lapangan, kejadian terjadi di petak 91, yang merupakan area tanaman jati tahun 1999. Barang bukti berupa tiga batang kayu jati kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sinergi KTH dan Perhutani, Benteng Pengamanan Hutan
Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa KTH telah diberikan hak pemanfaatan hutan sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, semangat kebersamaan antara Perhutani dan KTH perlu terus dipupuk agar pengelolaan hutan berjalan produktif, lestari, dan aman.
Jaga Hutan, Jaga Aset Negara
Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara Perhutani dan masyarakat.
Herry menilai, aksi cepat KTH Mulyo Raharjo Silayang menjadi contoh nyata perubahan positif setelah sebelumnya sempat terjadi dinamika di lapangan.
“Semoga ini menjadi awal yang baik. Dulu sempat ada jarak, tapi hari ini KTH Silayang membuktikan diri sebagai garda terdepan pengaman hutan. Ini langkah positif yang harus terus dijaga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tegakan kayu jati di kawasan Perhutani merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama.
Partisipasi masyarakat melalui KTH menjadi kunci utama untuk mencegah praktik penjarahan dan perusakan lingkungan.
“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga warisan generasi. Kita harus jaga bersama,” pungkas Herry.
